Tunjangan Badan Kehormatan Ditetapkan Rp 130-240 ribu
Reporter
Editor
Senin, 28 Februari 2005 01:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta saban bulan memperoleh tunjangan berkisar Rp 130-240 ribu. Untuk anggota mendapat Rp 130 ribu sedang ketua kebagian Rp 240 ribu.Menurut Selamat Nurdin, salah satu anggota, penghitungan besar kecilnya tunjangan didasarkan pada besaran tunjangan representasi. "Tunjangan representasi besarnya Rp 3 juta, ketua memperoleh 7,5 persen sedang anggota mendapat 3 persen," ungkap Selamat yang dihubungi Tempo, Minggu (27/2).Komposisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI No 17 Tahun 2005 tentang Badan Kehormatan Dewan yang mulai efektif bekerja pada 1 Maret 2005."Agenda pertama adalah pembuatan kode etik Dewan," ujarnya.Nurdin menjelaskan, tugas dan kewajiban badan ini adalah menjaga etika Dewan. Cara kerjanya, jika badan ini melihat ada pelanggaran kode etik Dewan, yang dilakukan adalah memberikan rekomendasi kepada pimpinan Fraksi dan pimpinan Dewan.Selain mengawasi, kata Nurdin, Badan Kehormatan akan membuat laporan kinerja anggota Dewan secara periodik. "Paling tidak setiap tiga bulan," kata Nurdin. Ihwal ada penilaian sebaiknya anggota Badan Kehormatan Dewan berasal dari luar parlemen, menurutnya, sangat rancu.Sementara itu, mengenai keanggotaan BK yang seluruhnya dari DPRD, Nurdin mengatakan bahwa agak rancu jika pihak yang tidak mengikuti pemilihan umum dapat mengontrol dewan. "Saya lebih setuju jika anggota Dewan Perwakilan Daerah masuk masalahnya mereka ikut pemilu, " Nurdin menjelaskan.Nurdin menambahkan, kinerja anggota badan akan dinilai setelah dua setengah tahun. "Setelah itu ditinjau kembali apakah berhenti atau dilanjutkan," kata anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PKS ini. Sebelumnya, Kamis (24/2) DPRD DKI Jakarta menyepakati tujuh orang anggota Badan Kehormatan. Mereka adalah Aliman Aat dari Fraksi Partai Demokrat, M. Nakoem dari Fraksi PDI Perjuangan, Gandhi Sultani dari Fraksi Partai Golkar, dan Thamrin dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Selamat Nurdin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), M. Ruslu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, serta Ahmad Nuralam Bachtiar dari Fraksi Kebangkitan Reformasi. Ewo Raswa-Tempo
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.