Tunjangan Badan Kehormatan Ditetapkan Rp 130-240 ribu

Reporter

Editor

Senin, 28 Februari 2005 01:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta saban bulan memperoleh tunjangan berkisar Rp 130-240 ribu. Untuk anggota mendapat Rp 130 ribu sedang ketua kebagian Rp 240 ribu.Menurut Selamat Nurdin, salah satu anggota, penghitungan besar kecilnya tunjangan didasarkan pada besaran tunjangan representasi. "Tunjangan representasi besarnya Rp 3 juta, ketua memperoleh 7,5 persen sedang anggota mendapat 3 persen," ungkap Selamat yang dihubungi Tempo, Minggu (27/2).Komposisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI No 17 Tahun 2005 tentang Badan Kehormatan Dewan yang mulai efektif bekerja pada 1 Maret 2005."Agenda pertama adalah pembuatan kode etik Dewan," ujarnya.Nurdin menjelaskan, tugas dan kewajiban badan ini adalah menjaga etika Dewan. Cara kerjanya, jika badan ini melihat ada pelanggaran kode etik Dewan, yang dilakukan adalah memberikan rekomendasi kepada pimpinan Fraksi dan pimpinan Dewan.Selain mengawasi, kata Nurdin, Badan Kehormatan akan membuat laporan kinerja anggota Dewan secara periodik. "Paling tidak setiap tiga bulan," kata Nurdin. Ihwal ada penilaian sebaiknya anggota Badan Kehormatan Dewan berasal dari luar parlemen, menurutnya, sangat rancu.Sementara itu, mengenai keanggotaan BK yang seluruhnya dari DPRD, Nurdin mengatakan bahwa agak rancu jika pihak yang tidak mengikuti pemilihan umum dapat mengontrol dewan. "Saya lebih setuju jika anggota Dewan Perwakilan Daerah masuk masalahnya mereka ikut pemilu, " Nurdin menjelaskan.Nurdin menambahkan, kinerja anggota badan akan dinilai setelah dua setengah tahun. "Setelah itu ditinjau kembali apakah berhenti atau dilanjutkan," kata anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PKS ini. Sebelumnya, Kamis (24/2) DPRD DKI Jakarta menyepakati tujuh orang anggota Badan Kehormatan. Mereka adalah Aliman Aat dari Fraksi Partai Demokrat, M. Nakoem dari Fraksi PDI Perjuangan, Gandhi Sultani dari Fraksi Partai Golkar, dan Thamrin dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Selamat Nurdin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), M. Ruslu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, serta Ahmad Nuralam Bachtiar dari Fraksi Kebangkitan Reformasi. Ewo Raswa-Tempo

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

5 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

7 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

49 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.

Baca Selengkapnya

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan

Baca Selengkapnya