JIS Diduga 'Tabrak' 3 Aturan Ini  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 21 April 2014 12:39 WIB

Sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melayangkan surat teguran kepada Jakarta International School (JIS) Senin, 21 April 2014. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan, Lydia Freyani, mengatakan surat itu juga berisi permintaan penutupan sekolah tersebut. (Baca: Konsultan JIS Curhat Citra Sekolah Terpuruk)

"Penutupan ini bukan hanya untuk taman kanak-kanak, tapi juga pendidikan anak usia dini," kata Lydia saat dihubungi, Ahad, 20 April 2014. Lydia menjelaskan pentupan itu terkait belum ada izin beroperasi TK JIS dari Kementerian Pendidikan. (Baca: JIS Sebut Kasus Penyerangan, Bukan Pelecehan Seksual)

Berikut aturan yang diduga 'ditabrak' JIS:

1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 62 ayat (1) menyatakan setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.

Bila tidak mempunyai izin, maka JIS dapat terkena sanksi. Pada Pasal 71 UU Sistem Pendidikan Nasional tertulis penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Aturan lain yang bakal menjerat JIS bila dianggap tidak berizin diatur dalam peraturan menteri pendidikan ini.

TK JIS dalam peraturan menteri ini disebut sebagai program pendidikan nonformal, yaitu layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini (PAUD).

Bila tidak ada izin, maka sesuai aturan ini, JIS dapat langsung ditutup. Pasal 10 menyebut penutupan satuan pendidikan nonformal merupakan penghentian kegiatan atau penghapusan satuan pendidikan nonformal.

3. PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan ini juga menyebut sanksi penutupan TK JIS. Dalam Pasal 206 disebut pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menutup satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.

EVAN | PDAT (Sumber Diolah Tempo)

Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo | Pemilu 2014


Berita terkait:
JIS Buat Surat Edaran, Begini Isinya
Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya
28 Pegawai Outsourcing di JIS Tes Darah

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

39 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

41 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

43 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

44 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya