TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melayangkan surat teguran kepada Jakarta International School (JIS) Senin, 21 April 2014. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan, Lydia Freyani, mengatakan surat itu juga berisi permintaan penutupan sekolah tersebut. (Baca: Konsultan JIS Curhat Citra Sekolah Terpuruk)
"Penutupan ini bukan hanya untuk taman kanak-kanak, tapi juga pendidikan anak usia dini," kata Lydia saat dihubungi, Ahad, 20 April 2014. Lydia menjelaskan pentupan itu terkait belum ada izin beroperasi TK JIS dari Kementerian Pendidikan. (Baca: JIS Sebut Kasus Penyerangan, Bukan Pelecehan Seksual)
Berikut aturan yang diduga 'ditabrak' JIS:
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 62 ayat (1) menyatakan setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.
Bila tidak mempunyai izin, maka JIS dapat terkena sanksi. Pada Pasal 71 UU Sistem Pendidikan Nasional tertulis penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Aturan lain yang bakal menjerat JIS bila dianggap tidak berizin diatur dalam peraturan menteri pendidikan ini.
TK JIS dalam peraturan menteri ini disebut sebagai program pendidikan nonformal, yaitu layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini (PAUD).
Bila tidak ada izin, maka sesuai aturan ini, JIS dapat langsung ditutup. Pasal 10 menyebut penutupan satuan pendidikan nonformal merupakan penghentian kegiatan atau penghapusan satuan pendidikan nonformal.
3. PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan ini juga menyebut sanksi penutupan TK JIS. Dalam Pasal 206 disebut pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menutup satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.
EVAN | PDAT (Sumber Diolah Tempo)
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo | Pemilu 2014
Berita terkait:
JIS Buat Surat Edaran, Begini Isinya
Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya
28 Pegawai Outsourcing di JIS Tes Darah
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
39 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
41 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
43 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
44 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
46 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
58 hari lalu
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya