Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengevakuasi anak-anak dan balita dari Panti Asuhan Samuel di Gading Serpong Sektor 6, Blok GC, Kabupaten Tangerang (24/2). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian telah menyelesaikan pemeriksaan kasus penganiayaan dan pencabulan di Panti Asuhan Samuel, Tangerang. Berkas pemeriksaan pun sudah diserahkan kepada kejaksaan sepekan yang lalu. "Kami belum mendapat kabar lagi dari kejaksaan," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu, 23 April 2014.
Menurut Rikwanto, jika nanti jaksa mengembalikan berkas, penyidik akan memperbaiki. Sedangkan jika dinyatakan lengkap, seluruh berkas berikut tersangka dan barang bukti akan diberikan kepada jaksa.
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan pemilik panti, Samuel Watulingas, sebagai tersangka. Sedangkan istri Samuel, Yuni Winata, masih berstatus saksi. Penyidik belum menemukan bukti kuat tentang keterlibatan perempuan itu. (Baca: Pemilik Panti Asuhan Samuel Jadi Tersangka)
Pasangan ini diduga melakukan penelantaran hingga kekerasan seksual terhadap sejumlah anak asuhnya. Mereka dijerat Pasal 70 dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Penelantaran dan Kekerasan terhadap Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Baca: Panti Asuhan Samuel Dilaporkan ke Polisi)