TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tidak jadi mengajukan gugatan perdata kepada Jakarta International School (JIS) pada Senin, 5 Mei 2014. Alasannya, mereka harus mendunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Kemungkinan (pengajuan gugatan) pekan depan, kami harus tunggu berita acara pemeriksaan (BAP) polisi dalam kasus pidananya untuk menentukan jumlah kerugian," kata Arist kepada Tempo, Ahad, 4 Mei 2014. "Jadi kami akan buat gugatan berdasarkan hasil pemeriksaan itu," katanya. (Baca: Gugatan Korban JIS Diproses, Keluarga Harap Menang)
Arist menjelaskan ada beberapa masalah yang mendasari gugatan perdata itu. Pertama, kerugian yang timbul karena sekolah berjalan tanpa izin, sehingga harus berhenti beroperasi. "Ada kerugian materiil dan moril anak, seharusnya mereka kan sekolah sampai tamat," ujar Arist.
Korban dan keluarganya juga mengalami kerugian materiil. Korban yang masih kecil itu harus mendapat terapi untuk memulihkan traumanya. "Korban butuh terapi, siapa yang akan bertanggung jawab?" kata Arist. Menurut dia, selama ini keluarga menanggung sendiri biaya terapi. "Mereka tidak mau diintervensi," ujarnya.
Komnas PA juga sudah melaporkan Kepala Sekolah JIS Timothy Carr ke polisi. Timothy Carr dan Yayasan JIS dianggap telah membiarkan terjadinya kekerasan seksual terhadap murid yang terjadi berulang-ulang. Timothy Carr dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 54 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa sekolah wajib dijadikan zona anti-kekerasan baik oleh guru maupun muridnya. Sementara itu pasal 62 UU Sistem Pendidikan Nasional dilanggar karena TK JIS beroperasi tanpa izin dari pemerintah.
Sebelumnya, keluarga korban kekerasan seksual di JIS juga sudah melayangkan gugatan perdata ke JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat menuntut gugatan materiil dan immaterial senilai hampir US$ 10 juta. Gugatan sebesar itu, antara lain, mencakup biaya pemulihan korban hingga kelak berusia 21 tahun.
Gugatan lain juga menyasar pada penutupan JIS secara pemanen karena masalah legalitas. Hal tersebut sudah dipenuhi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan melakukan penutupan sekolah untuk tahun ajaran berikutnya.
Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus kekerasan seksual di JIS yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2014. Keenam tersangka adalah Zainal, Syahrial, Awan, Agun, Azwar (bunuh diri), dan seorang perempuan, Afriska
ANGGRITA DESYANI
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
38 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
41 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
42 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
44 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
46 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
57 hari lalu
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya