Gugatan Komnas PA Kepada JIS Tunggu Pemeriksaan Polisi

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 5 Mei 2014 03:03 WIB

Kepala Sekolah JIS Timothy Carr. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tidak jadi mengajukan gugatan perdata kepada Jakarta International School (JIS) pada Senin, 5 Mei 2014. Alasannya, mereka harus mendunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

"Kemungkinan (pengajuan gugatan) pekan depan, kami harus tunggu berita acara pemeriksaan (BAP) polisi dalam kasus pidananya untuk menentukan jumlah kerugian," kata Arist kepada Tempo, Ahad, 4 Mei 2014. "Jadi kami akan buat gugatan berdasarkan hasil pemeriksaan itu," katanya. (Baca: Gugatan Korban JIS Diproses, Keluarga Harap Menang)

Arist menjelaskan ada beberapa masalah yang mendasari gugatan perdata itu. Pertama, kerugian yang timbul karena sekolah berjalan tanpa izin, sehingga harus berhenti beroperasi. "Ada kerugian materiil dan moril anak, seharusnya mereka kan sekolah sampai tamat," ujar Arist.

Korban dan keluarganya juga mengalami kerugian materiil. Korban yang masih kecil itu harus mendapat terapi untuk memulihkan traumanya. "Korban butuh terapi, siapa yang akan bertanggung jawab?" kata Arist. Menurut dia, selama ini keluarga menanggung sendiri biaya terapi. "Mereka tidak mau diintervensi," ujarnya.

Komnas PA juga sudah melaporkan Kepala Sekolah JIS Timothy Carr ke polisi. Timothy Carr dan Yayasan JIS dianggap telah membiarkan terjadinya kekerasan seksual terhadap murid yang terjadi berulang-ulang. Timothy Carr dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 54 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa sekolah wajib dijadikan zona anti-kekerasan baik oleh guru maupun muridnya. Sementara itu pasal 62 UU Sistem Pendidikan Nasional dilanggar karena TK JIS beroperasi tanpa izin dari pemerintah.

Sebelumnya, keluarga korban kekerasan seksual di JIS juga sudah melayangkan gugatan perdata ke JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat menuntut gugatan materiil dan immaterial senilai hampir US$ 10 juta. Gugatan sebesar itu, antara lain, mencakup biaya pemulihan korban hingga kelak berusia 21 tahun.

Gugatan lain juga menyasar pada penutupan JIS secara pemanen karena masalah legalitas. Hal tersebut sudah dipenuhi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan melakukan penutupan sekolah untuk tahun ajaran berikutnya.

Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus kekerasan seksual di JIS yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2014. Keenam tersangka adalah Zainal, Syahrial, Awan, Agun, Azwar (bunuh diri), dan seorang perempuan, Afriska

ANGGRITA DESYANI

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

38 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

41 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

42 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

44 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya