Pelaku Sodomi Remaja Ditangkap di Depok  

Reporter

Selasa, 6 Mei 2014 18:56 WIB

Ilustrasi (atoday.com)

TEMPO.CO, Depok - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Depok menangkap tersangka pelaku sodomi, Rio Sugiarto, 43 tahun, di rumahnya, Kampung Pos Citayam, Bojonggede, Depok, pada Senin malam, 5 Mei 2014. Rio terbukti telah menyodomi seorang penjual hamster, AA, 17 tahun, pada 20 April 2014.

"Kami tangkap tadi malam (Senin malam) pukul 19.00," kata Kepala Reskrim Polresta Depok Komisaris Agus Salim, Selasa, 6 Mei 2014. Rio yang mengaku memiliki ilmu kebatinan, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

Kejadian itu berawal saat AA yang merupakan penjual hamster bertemu dengan Rio di Citayam pada 18 April 2014. Saat itu, pelaku langsung meminta nomor telepon genggam AA. "Setelah bertukar nomor ponsel, dua hari kemudian korban dibujuk untuk datang ke rumah pelaku. Di situlah kemudian korban disodomi," ujar Agus. (Baca: Menteri Agama Minta Pelaku Sodomi Dihukum Berat)

Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Ahmad Subarkah mengatakan pada saat pertemuan tanggal 20 April, pelaku mengaku bisa melihat bahwa tubuh AA kotor secara batin. Dia pun menawarkan diri untuk mengobati AA. "Pelaku bilang kalau badan korban kotor dan harus dibersihkan," katanya.

Di rumah pelaku itu, korban disuruh membuka semua pakaian dengan alasan untuk membersihkan kotorannya. Saat korban dalam keadaan telanjang itulah pelaku melakukan sodomi terhadap korban. Korban tidak melawan karena terus diancam pelaku. "Tak melawan karena di bawah ancaman," kata lelaki yang baru dua bulan menjadi memimpin Polresta Depok itu.

Tindakan itu diketahui setelah korban mengeluh sakit di sekitar anus kepada orang tuanya. Akhirnya, orang tua korban membuat laporan polisi pada awal Mei. "Orang tua yang buat pelaporan, kemudian kami langsung selidiki kasusnya," katanya. (Baca: Kasus Pedofilia di Indonesia Tertinggi di Asia)

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Depok. Polisi pun telah memiliki bukti visum dan keterangan lengkap soal perbuatan pelaku.

Subarkah mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga mengaku bisa mentransfer ilmu kebatinan kepada korban. Itulah yang membuat korban semakin tergiur untuk menerima tawaran pengobatan itu. "Tapi dari pengakuan pelaku, dia baru kali ini melakukan sodomi," kata dia.

Meski begitu, polisi tidak akan menerima mentah-mentah pengakuan Rio. "Kami masih terus menyelidiki," kata Subarkah. Rio akan diganjar dengan Pasal 292 tentang Pencabulan dan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Kami masih terus mengembangkan penyelidikian untuk kemungkinan adanya korban baru," ujarnya.

ILHAM TIRTA

Terpopuler:
Jokowi Bertemu 13 Dubes Timur Tengah Malam Ini
Foto Seksi Maria Renata Disorot Media Australia
Didakwa Banyak Kasus, Atut Terancam Tua di Bui

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

28 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya