Tiga Temuan atas Kematian Renggo  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 7 Mei 2014 07:18 WIB

Foto mendiang Renggo Kadapi pada pemakamannya di TPU Kampung Asem, Halim, Jakarta Timur (04/05). Sampai saat ini keluarga berniat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur pada Selasa, 6 Mei 2014, memeriksa semua guru dan Kepala Sekolah Dasar Negeri 09 Makasar. Pemeriksaan dilakukan atas kasus penganiayaan hingga tewas oleh S, murid kelas VI sekolah itu, terhadap Renggo Khadafi, adik kelasnya yang duduk di kelas V.

"Semua guru dan kepala sekolah sudah kami wawancara dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur Nasruddin di lokasi sekolah, Selasa, 6 Mei 2014.

Pemeriksaan ini, ujar Nasrudin, menghasilkan sejumlah temuan yang akan disampaikan dalam rapat pimpinan di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Ada tiga hal yang ditemukan Nasruddin dalam pemeriksaan itu.

Pertama, sewaktu kejadian, pada Senin, 28 April 2014, Kepala Sekolah Sri Hartini tidak masuk kerja karena sakit. Kedua, pada hari itu ada guru piket, tapi dia diam di ruangannya. Ketiga, guru piket mendapat laporan dari siswa bahwa ada murid memukuli murid lain di kelas V-B, tapi guru tersebut tidak mengeceknya.

Ketiga temuan itu, menurut Nasruddin, akan jadi bahan pertimbangan rapat di dinas nanti. "Apalagi, tadi DKI-1 sudah menginstruksikan agar kepala sekolah dicopot," kata Nasruddin merujuk pada perintah Gubernur DKI Joko Widodo. (Baca: Jokowi Copot Kepala Sekolah Renggo Kadapi)

Namun, dia menambahkan, meski sudah ada instruksi langsung, pemecatan tetap harus melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan di Dinas Pendidikan. "Tapi ketiga temuan itu memberatkan, karena menurut kami sekolah lalai mengawasi murid-muridnya."

Nasruddin menjelaskan, bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada kepala sekolah berupa pencopotan jabatannya. "Dia akan dikembalikan kepada jabatan fungsionalnya sebagai guru." Sanksi juga akan dijatuhkan kepada guru piket sekolah yang berjaga pada hari kejadian. Namun dia belum bisa memastikan apa bentuk sanksinya. "Nanti diputuskan oleh Badan Pertimbangan Jabatan."

Adapun Sri Hartini enggan berkomentar banyak perihal ancaman sanksi itu. "Saya sudah memberikan penjelasan kepada Kasudin (Kepala Suku Dinas Pendidikan Nasruddin), nanti saja lihat hasilnya bagaimana." Menurut Nasruddin, Sri nanti bisa melakukan banding atas sanksi yang akan diterimanya. "Tentu saja dia punya kesempatan membela diri."

PRAGA UTAMA

Berita Terpopuler:
Foto Seksi Maria Renata Disorot Media Australia
Jokowi Datang, Kepala Sekolah Renggo Pingsan
Briptu Eka: I Love You, My Hubby
Didakwa Banyak Kasus, Atut Terancam Tua di Bui






Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

29 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya