TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik dari Kepolisian Daerah Metro Jaya belum memeriksa satu pun saksi terkait dengan kasus dugaan penipuan dan pelecehan seksual dengan tersangka Susilo Wibowo alias Guntur Bumi. "Belum ada yang diperiksa. Jadwal pemeriksaan saksi baru minggu depan," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, dalam pesan pendek kepada Tempo, Sabtu, 10 Mei 2014.
Rikwanto menjelaskan, penyidik akan lebih dulu berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi, dimulai dari karyawan klinik pengobatan Guntur. Rencananya, empat karyawan klinik pengobatan itu akan menjalani pemeriksaan. "Iya, minggu depan mereka diperiksa untuk mengetahui modus penipuan tersangka GB terhadap pasiennya," ujarnya. (Baca:Puput Melati Akan Diperiksa Sebagai Saksi UGB )
Sebelumnya, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap pria 32 tahun itu atas serangkaian laporan penipuan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukannya. Rikwanto mengatakan Guntur Bumi disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dia diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Baca:MUI: GunturBumi Bebani Pasien )
Pria yang biasa disapa ustad itu ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Senin malam, 5 Mei 2014. Penangkapan itu didasari oleh laporan Irfani, pasien Guntur Bumi yang diduga telah ditipu dan dirugikan sekitar Rp 75 juta. Sejumlah pasien lain juga melaporkan hal serupa kepada polisi.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
16 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.