TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono mengatakan seharusnya permasalahan bus Transjakarta berkarat asal Cina cukup diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana. Alasannya, segala proses tender sudah berjalan sesuai aturan.
"Ini kan yang dimasalahkan bus karat itu pun cuman 14 unit dan belum diterima lagi yang rusak," kata Pristono di Balai Kota Jakarta, Selasa, 13 Mei 2014. Pristono ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus bus Transjakarta berkasrat pada Senin, 13 Mei 2014. (baca: Udar Jadi Tersangka Kasus Bus Transjakarta Karatan)
Menurut Pristono, permasalahan bus yang berkarat ini sebenarnya mudah. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tinggal mengklaim lewat jalur perdata. Toh, kata dia, masih ada garansi dari pemenang lelang. (baca: Cara Jokowi Jelaskan Kasus Busway Karatan)
Pristono menyangkan permasalahan ini masuk ke ranah pidana. "Saya saat itu sudah mendapat laporan kalau bus ini rusak dan bisa selesai, tapi meledak di media dulu," ujar dia.
Pristono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkaya diri sendiri dalam pengadaan ratusan bus Transjakarta ini. Dia disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi.
Selain Pristono selaku pengguna anggaran, kasus ini juga menyeret Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Tramsportasi Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi Prawoto Prawoto. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Setyo Tuhu.
Kasus bus Transjakarta yang menjadi dasar penetapan tersangka ini adalah penggelembungan dana pengadaan bus untuk Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan senilai Rp 500 miliar.
SYAILENDRA
Berita terkait
Jam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend
27 Januari 2024
TransJakarta merupakan moda transportasi yang memudahkan mobilitas masyarakat setiap harinya. Berikut jam busway TransJakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKendaraan Masuk Busway Transjakarta bakal Kena Tilang Manual
20 Mei 2023
Polda Metro Jaya akan menyiapkan polantas di lokasi yang rawan penerobosan busway Transjakarta. Tilang manual tanpa kecuali.
Baca SelengkapnyaAgar Jalur Sepeda Steril, B2W Indonesia Minta Pemprov Tiru Cara Transjakarta
11 November 2022
Ketua Umum B2W Indonesia, Fahmi Saimima, mengatakan perlu ada pendidikan dan penegakan hukum yang tegas untuk membuat masyarakat peduli jalur sepeda
Baca SelengkapnyaBus Transjakarta Blok M-Kota Terjebak di Jalan Sempit, Ini Penjelasannya
16 Juni 2022
Bus Transjakarta rute Blok M-Kota sempat terjebak di jalan sempit kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKejagung Lelang 3 Kondotel di Bali Milik Mantan Kadishub DKI
15 Juli 2021
Kejagung menyatakan pelelangan aset merupakan putusan pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 655 K/Pid.Sus.2016 tertanggal 23 Maret 2016.
Baca SelengkapnyaPengemudi Porsche Boxster Terobos Jalur Busway, Ini Beberapa Sanksinya
25 April 2021
Pengemudi mobil sport Porsche Boxster putih tak cuma menerobos jalur Transjakarta, tapi juga menghalangi jalannya bus.
Baca SelengkapnyaDiduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya