Lima Perintah kepada Sekolah Saint Monica

Reporter

Sabtu, 17 Mei 2014 03:14 WIB

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. TEMPO/Ary Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan surat berisi keputusan pemberhentian sementara aktivitas di sekolah Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara, Jumat, 16 Mei 2014. Mustafa Kemal, Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara, mengatakan total ada lima perintah yang harus dijalankan agar sekolah Saint Monica dapat kembali beroperasi.

Perintah tersebut yakni:
1. Yayasan Pendidikan Mulia Bakti (sekolah Saint Monica) menghentikan kegiatan playgroup terhitung tanggal 16 Mei 2014.
2. Yayasan menyalurkan peserta didik ke lembaga pendidikan anak terdekat atau dikembalikan kepada orang tua.
3. Yayasan menghentikan sementara guru yang diduga melakukan pelecehan seksual sampai ada keputusan hukum tetap.
4. Yayasan meneliti kembali kualifikasi dan kompetensi guru playgroup sesuai dengan Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009.
5. Yayasan dipersilakan mengurus kelengkapan izin sesuai dengan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013.

Sebelumnya, ketika meninjau sekolah tersebut pada 14 Mei lalu, Dinas Pendidikan DKI mendapati playgroup Saint Monica tidak berizin. Selain itu, Kemal juga hadir untuk meminta klarifikasi soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru tari di Saint Monica kepada L, siswa sekolah itu.

"Izin dipersilakan diurus sampai tenggat waktu yang tidak ditentukan," ujar Kemal di depan area sekolah, Jumat, 16 Mei 2014.

Namun, sekalipun kelima perintah itu sudah berlaku, sekolah itu tetap beraktivitas seperti biasa. Sejumlah murid dan pengasuh ataupun pengantarnya masih bisa terlihat jelas sekalipun penjagaan di gerbang sekolah itu berubah.

ROBBY IRFANY MAQOMA

Terpopuler
Puan Sebut Dirinya Calon Wakil Presiden
Bangkrut, PT HM Sampoerna PHK Ribuan Karyawan
Pabrik HM Sampoerna Tutup, 2.500 Pekerja Di-PHK

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

39 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

41 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

43 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

44 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya