Komnas Anak Desak Kasus JIS Segera Direkonstruksi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 20 Mei 2014 06:57 WIB

Anggota Kepolisian menggiring tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) menuju rutan usai dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak) meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya segera melakukan rekonstruksi kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS). "Kami akan dorong polisi untuk mempercepat rekonstruksi karena ini sudah terlalu lama," kata Sekretaris Jenderal Komnas Anak, Samsul Ridwan, saat dihubungi Tempo, Senin, 19 Mei 2014.

Menurut Samsul, lambatnya proses rekonstruksi akan berdampak buruk terhadap korban dan keluarganya. "Akan banyak pihak yang dirugikan, terutama korban. Psikis korban dan keluarga korban akan terganggu kalau rekonstruksi lama karena mereka harus mengingat kembali," ujarnya.

Komnas Anak, kata Samsul, akan terus mengawal kasus kekerasan seksual ini hingga tuntas. "Kami konsisten karena apa yang ditemukan pihak polisi belum tentu sama dengan kami. Kalau nanti terdapat perbedaan, kami akan berikan rekomendasi dari temuan Komnas Anak," kata dia.

Samsul enggan membeberkan temuan-temuan Komnas Anak terkait kasus kekerasan seksual JIS. "Kami tidak mau mendahului polisi, tapi memang diduga korban lebih dari satu dan ada dugaan keterlibatan asisten guru. Biar polisi yang membuktikan itu. Kami akan tetap berkoordinasi," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dialami seorang murid TK JIS. Mereka adalah Awan, 20 tahun; Agun (25); Afrisca (24); Zaenal (28); Syahrial (20); dan Azwar (27). Satu tersangka, yakni Azwar, tewas bunuh diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 26 April 2014.

Seluruh tersangka yang merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut mengakui tindak kekerasan seksual itu dilakukan pada Februari hingga Maret 2014 dengan waktu antara pukul 10.00-12.00 WIB. Tiga tersangka, yakni Awan, Agun dan Syahrial, juga mengakui bahwa ada tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual mereka. Namun, mereka tidak mengetahui identitas dua korban lainnya.

AFRILIA SURYANIS

Berita Terpopuler:
Jadi Cawapres, Ini Daftar Kebijakan Kontroversi JK

Profil Wisnu Tjandra, Bos Artha Graha yang Hilang

Akbar: Rapat Pimpinan Nasional Golkar Aneh

Inanike, Pramugari Garuda yang Salat di Pesawat











Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

27 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya