Kuasa hukum AK tinggalkan ruang Sidang perdata gugatan keluarga korban pelecehan seksual, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan (28/5). Pihak korban menggugat JIS dan Kemendikbud sebesar USD 25 juta untuk materiil menjadi USD 25 juta dan immateriil USD 100 juta. TEMPO/Dian TRiyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah dua minggu diundur, sidang gugatan perdata kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2014, memasuki agenda mediasi. TH, ibu korban kekerasan seksual di JIS, menolak jalur mediasi.
TH, pihak penggugat, mengatakan JIS meminta untuk mediasi untuk penyelesaian damai. Tetapi, dia menjelaskan bahwa tidak ada kata-kata yang disampaikan dari pihak JIS. "Mereka mau mediasi tapi enggak ada omongan apa-apa," kata TH.
Sidang gugatan perdata dihadiri oleh semua pihak penggugat dan tergugat. Pihak tergugat JIS dan Kemendikbud. Tim Car, Kepala Sekolah JIS, tidak datang dalam proses persidangan dan diwakili oleh Harry Pontoh, pengacara dari pihak JIS. (Baca: Kemendikbud Tak Izinkan JIS Buka TK Lagi)
Seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan TH menuju Polda Metro Jaya. Sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya, TH sempat berujar, "Saya ini rakyat biasa, warga negara Indonesia. Saya butuh keadilan." (Baca: Trauma Korban Pedofil Bisa Membekas Hingga Tua) DEVY ERNIS