Imigrasi: Polisi Bikin Surat untuk Cegah Guru JIS  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 6 Juni 2014 13:36 WIB

William James Vahey yang bergelar sarjana di bidang ilmu politik dan master di bidang pengembangan pendidikan itu kerja di JIS dari 1992 hingga 2002. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Tri Chandra Eka, mengatakan pihak Imigrasi sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menghambat rencana deportasi terhadap 23 guru Jakarta International School (JIS) Jakarta.

Langkah ini dilakukan agar tidak mengganggu jalannya penyelidikan kasus pelecehan seksual di Taman Kanak-kanak JIS, Jakarta Selatan, tersebut. (baca: Rencana Deportasi Guru JIS Ganggu Penyidikan)

"Polisi bisa membuat surat pencegahan kalau ada yang dicurigai," ujar Tri, Jumat, 6 Juni 2014. Meskipun pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat ajuan pencegahan tersebut dari Kepolisian.

Proses deportasi terhadap 23 guru di JIS masih berlangsung. Sesuai izin, mereka hanya punya waktu dua bulan untuk berada di Indonesia.

Pihak Imigrasi, kata dia, akan memulangkan guru-guru JIS sesuai proses. Mereka menjamin para guru tak akan pulang sebelum waktunya. Jaminannya, paspor para guru tersebut sudah berada di tangan kantor Imigrasi. (baca: Imigrasi Segera Deportasi Guru TK JIS, Gurunya Akan Dideportasi, JIS: Kami Minta Maaf)

Kepolisian Daerah Metro Jaya juga sudah meminta agar rencana pendeportasian tersebut ditunda. "Kami minta agar rencana itu ditunda untuk sementara waktu," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.

Meski begitu, pihaknya baru berkorespondesi serta belum mengajukan nama-nama guru yang akan dicegah pergi ke luar negeri. Polisi, kata dia, kini masih melakukan penyelidikan dan mulai membidik beberapa guru di sekolah tersebut terkait laporan korban baru kasus kekerasan seksual di JIS.

"Kami sedang menyidik laporan itu (dugaan keterlibatan guru) karena laporannya baru masuk," ujarnya. Korban kedua JIS, yang sebelumnya melapor ke Bareskrim Mabes Polri, mengatakan salah seorang oknum warga negara asing ikut andil dalam sejumlah kasus kekerasan seksual di JIS. (baca: Kronologi Penangkapan Afriska, Tersangka Kasus JIS)

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam membenarkan hal tersebut. Ia meminta agar rencana pendeportasian ditunda sampai penyelidikan polisi atas kasus ini rampung.

M. ANDI PERDANA

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

39 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

42 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

43 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

45 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

47 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya