Guru JIS Lapor ke Polisi, KPAI Siap Membuktikan  

Reporter

Jumat, 13 Juni 2014 06:33 WIB

Sejumlah petugas keamanan memeriksa kendaraan di sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta, Selasa (15/4). Para pelaku yang berkomplot dalam melakukan aksi bejat ini, motifnya sebatas untuk kepuasan seksual. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta -- Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda mengatakan pernyataan orang tua korban kekerasan seksual di Jakarta International School dalam e-mail yang disebarkannya kepada orang tua murid sesuai dengan keterangan korban. KPAI pun telah memberikan keterangan kesaksian korban kepada Kepolisian. "Kalau isi e-mail itu dibilang fitnah atau pencemaran nama baik, biar polisi yang menyidik lebih dalam. Polisi kan sudah pegang keterangan korban," kata Erlinda saat dihubungi Tempo pada Kamis, 12 Juni 2014. (Baca:Tiga Guru JIS Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik)

Menurut Erlinda, pihaknya siap mengkonfrontir kesaksian-kesaksian lainnya terkait tanggapan isi e-mail itu. Pihak yang terlibat lainnya, seperti korban dan pengacaranya, tentu akan memberikan keterangan jika pernyataan ibu korban berinsial AL dianggap tanpa bukti. KPAI pun sudah melihat e-mail yang dikirimkan oleh ibu korban ke para orang tua.

Tiga tenaga pendidik JIS bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Kamis siang, 12 Juni 2014. Mereka merasa dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya. "Ada orang tua bernama Dewi, dia menyebarkan e-mail dan Whatsapp ke orang tua lainnya yang mengatakan seolah mereka melakukan tindak pidana pelecehan seksual," kata kuasa hukum Hotman Paris Hutapea pada Kamis, 12 Juni 2014 di Polda Metro Jaya.(Baca:Deportasi Guru, JIS Akui Kesalahan Administrasi)

Ketiga tenaga pendidik itu, yakni Kepala Sekolah TK dan SD Elsa Donohue berkewarganegaraan Amerika Serikat; Neil Bettlemen, staf SD berkewarganegaraan Kanada; dan Ferdinan Tjiong, asisten guru SD kelas 1 berkewarganegaraan Indonesia. Mereka menuntut orang tua korban berdasarkan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman enam tahun penjara. Ibu korban juga dianggap telah memberikan keterangan berbeda dengan yang pernah ia sampaikan saat pertemuan orang tua murid pada April lalu.

Para guru itu pun mengatakan akan mendatangi KPAI untuk mempertanyakan sikap KPAI yang sering bertandang ke media terkait kasus ini. Sebab, hal itu dianggap dapat menimbulkan opini yang seolah benar. "Kami tunggu, mereka sudah bilang dan kami akan diskusi. Tindakan KPAI sudah sesuai SOP," kata Erlinda. (Baca: JIS Tuntut PT ISS Indonesia)

APRILIANI GITA FITRIA





Berita lainnya:
Punya KJS, Warga Tetap Bayar Biaya Persalinan

Polisi Penembak di Menzikon Divonis 3,5 Tahun

Pemprov DKI Dinilai Tak Tegas Soal PKL Monas






Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

28 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya