LPSK: Polisi Harus Prioritaskan Laporan Korban JIS  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 16 Juni 2014 05:33 WIB

Suasana koridor Jakarta International School (JIS) di Jakarta International School, Jakarta (25/4). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta kepolisian tetap memprioritaskan laporan dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School dari pihak korban ketimbang laporan pencemaran nama baik dari terduga pelaku.

"Sesuai Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi dan korban tidak bisa dituntut atas kesaksian yang diberikannya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran pers yang diterima Tempo, Ahad, 15 Juni 2014.

Edwin mengatakan prioritas terhadap laporan dari korban kekerasan seksual sangat penting. Bila kepolisian memprioritaskan laporan para guru, penegakan hukum di Indonesia bakal dihinggapi preseden buruk. (Baca: Empat Guru JIS Akan Segera Diperiksa)

Ujungnya, saksi dan korban akan ketakutan dan enggan melaporkan tindak pidana yang mereka alami, sehingga tujuan penegakan hukum tidak tercapai. Edwin menuturkan aparat penegak hukum jangan sampai dipergunakan pelaku untuk melemahkan posisi korban.

Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono mengatakan polisi harus lebih dulu berfokus pada pengusutan dugaan keterlibatan guru-guru JIS dalam kekerasan seksual yang dialami AL, terduga korban kekerasan seksual. "Ini sesuai peraturan Kapolri," kata Teguh.

Ibunda AL yang berinisial DE saat ini belum dilindungi LPSK. Namun mereka akan segera menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK. Pada Ahad pagi, kata Edwin, mereka mengatakan akan segera menyampaikan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Setelah LPSK mengabulkan permohonan, mekanisme menruut Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dapat langsung diterapkan.

LPSK berharap JIS bersikap kooperatif. Sebab, jika tidak, kasus ini akan menjadi duri dalam daging bagi sekolah berlabel internasional itu. Korban kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian besar LPSK karena dampaknya yang berkepanjangan.

LPSK sebagai lembaga yang diamanatkan undang-undang untuk melindungi hak-hak saksi dan korban akan memberikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban. "Termasuk melindungi korban dari tuntutan balik pihak JIS atau guru-gurunya", kata Teguh. (Baca: Guru JIS Lapor ke Polisi, KPAI Siap Membuktikan)

APRILIANI GITA FITRIA

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

28 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

39 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

41 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

43 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

44 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya