Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti obat palsu merek Tramadol HCL di Sepatan Tangerang, Banten, 23 Juni 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO,Jakarta - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik obat palsu di kawasan pergudangan Akong, Jalan Karet Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin, 23 Juni 2014.
Deputi Bidang Pengawasan Produk Teraupetik dan Napza Badan Pengawas Obat dan Makanan Antonia Retno Tyas Utami mengatakan Tramadol Hidroklorida adalah obat yang digunakan sebagai antinyeri sedang hingga berat.
Cara kerja obat ini adalah dengan menekan susunan saraf pusat sehingga sensasi rasa sakit bisa diturunkan. "Biasanya obat ini digunakan sehabis operasi atau pasien yang mengalami patah tulang agar rasa nyerinya berkurang," kata Retno kepada Tempo.
Menurut Retno, penyalahgunaan obat ini bisa mengakibatkan efek overdosis. Bentuknya bisa berupa kembung di perut, hipotensi, hipertensi, bingung, dan tidak bisa konsentrasi. "Tramadol HCL adalah obat keras dengan tanda lingkaran merah yang harus digunakan dengan resep dokter," kata Retno.
Retno mengatakan Tramadol HCL adalah obat yang kerap dipalsukan. Badan POM pernah menemukan pabrik obat palsu yang memproduksi Tramadol HCL. Setelah diteliti dilaboratorium, Badan POM menemukan bahwa obat tersebut tidak mengandung zat Tramadol HCL. (Baca:Di Singapura, Sisik Trenggiling Disulap Jadi Sabu-sabu)
Isinya hanya tepung tablet atau zat Tramadol HCL, tetapi dengan dosis yang tidak sesuai dengan label yang tertera atau kandungan zat lain. Kondisi ini membuat Tramadol HCL palsu itu tidak akan memberi efek yang sesuai.
Untuk menghindari Tramadol HCL palsu, Retno menyarankan agar masyarakat membeli obat tersebut dengan resep dokter di apotek yang terpercaya. "Apotek juga kami sarankan agar membeli obat di perusahaan farmasi besar yang resmi," kata Retno. Dia mewanti-wanti agar apotek tak membeli obat dari penjual obat freelancer dari perusahaan farmasi yang tak jelas.