Satu Pelaku Pelecehan Seks di Halte Transjakarta Mengaku  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 2 Juli 2014 21:22 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual. dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pelecehan seksual oleh petugas bus Transjakarta di Halte Harmoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Juli 2014. Sidang yang tertutup untuk umum ini mengagendakan pembacaan pleidoi para terdakwa.

Jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Dalam pleidoi keempat terdakwa, hanya satu orang, yaitu Ifan Lutfi Akbar, yang mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap korban. "Yang tiga ini mengaku hanya memijit, memberi bantuan kepada korban karena kondisinya saat itu lemas dan hendak muntah," kata kuasa hukum terdakwa, Togar Sijabarat, saat diwawancarai awak media. (Baca:Petugas Busway Cabul Belum Dikenai Sanksi)

Dalam berkas pleidoi, terdakwa Edwin Kurnia Lingga mengaku membawa korban ke ruang genset agar muntahan korban tidak tumpah ke lantai dan mengganggu penumpang lain. Ia juga mengaku tidak bernafsu terhadap perempuan yang diakui Ifan sebagai pacarnya itu. "Mereka semua tahu kalau Ifan pacaran sama korban. Jadi mereka tidak melakukan pelecehan tersebut dan meninggalkan Ifan berdua dengan korban di ruang genset," ucap Togar.

Terdakwa Dharman L. Sitorus dan M. Kurniawan juga mengatakan hal serupa. Ketiganya juga menyangkal jika korban disebut saat itu dalam keadaan pingsan. "Korban bisa bicara, makan, berjalan, bermain handphone, dan berjalan sendiri ketika pulang," kata Dharman dalam pleidoinya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Dharman dan Edwin memohonkan keduanya agar dibebaskan. Kuasa hukum juga meminta agar segala hak keduanya dipulihkan. "Mereka jadi dipecat karena tuduhan yang tidak mereka lakukan. Mereka kehilangan pekerjaan saat ini," katanya.

Adapun terdakwa Ifan mengakui perbuatannya mencabuli korban. Namun, menurut dia, saat itu korban sudah sepenuhnya sadar. "Ifan ini mengakui perbuatan dan hubungannya dengan korban. Cuma Ifan belakangan menjauh karena korban pernah hamil 2 bulan dengan orang lain," kata Togar. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2014, dengan agenda pembacaan putusan.




URSULA FLORENE SONIA






Berita lainnya:
Ormas Islam Klaim Prabowo Panglima Perang
Tanggapi Ejekan Fahri, Ruhut: Jokowi Presiden Ke-7
Kekayaan Capres-Cawapres Melejit atau Merosot?

Advertising
Advertising

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

38 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

40 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

42 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

44 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

45 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Berbuka Puasa di MRT dan Transjakarta, Begini Aturannya Selama Ramadan

48 hari lalu

Berbuka Puasa di MRT dan Transjakarta, Begini Aturannya Selama Ramadan

MRT dan Transjakarta keluarkan aturan selama Ramadan bagi masyarakat yang berbuka puasa saat berada dalam moda transportasi ini.

Baca Selengkapnya

Bos Transjakarta Sebut 9 dari 10 Orang Jakarta Bisa Akses Transjakarta dengan Jalan Kaki Maksimal 10 Menit

55 hari lalu

Bos Transjakarta Sebut 9 dari 10 Orang Jakarta Bisa Akses Transjakarta dengan Jalan Kaki Maksimal 10 Menit

Bos PT Transjakarta mengklaim 9 dari 10 orang di Jakarta bisa mengakses layanan Transjakarta hanya dengan berjalan kaki 5 hingga 10 menit.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya