TEMPO.CO, Bekasi - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin membolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran bagi para pejabat. Alasannya, kalau ditinggal di rumah, dikhwatirkan malah hilang dicuri.
"Ditinggal pulang beberapa hari, takutnya malah hilang," kata Neneng, Jumat, 18 Juli 2014. Berdasarkan pengalaman, kata dia, pernah ada mobil dinas milik pejabat setempat diembat maling gara-gara ditinggal mudik selama lima hari. (Baca: PNS Bekasi Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas)
Namun, Neneng tak menyebutkan jenis mobil dinas maupun penggunanya. Dengan alasan tersebut, pemerintah memperbolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran. "Asal bertanggung jawab, dan menjaga aset pemerintah," kata Neneng.
Menurut dia, karena mobil dinas merupakan aset pemerintah yang diadakan menggunakan anggaran pemerintah, maka ketika digunakan untuk kepentingan di luar kerja harus dijaga dengan baik.
Neneng berharap dengan diizinkannya PNS memakai mobil dinas untuk mudik, ke depan tidak ada lagi pegawai yang mangkir di hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran. "Justru cepat Anda kembali, (karena) tidak ada alasan Anda telat masuk kerja karena tidak ada angkutan," ia menambahkan.
Meski mengizinkan pakai mobil dinas untuk mudik Lebaran, ia memberikan tiga syarat, yakni dilarang mengebut, jangan dipinjamkan ke orang lain, dan biaya bahan bakar minyak (BBM) ditanggung sendiri. "Secara pribadi," kata dia.
ADI WARSONO
Berita terkait
DPRD Kabupaten Bekasi Beri Lampu Hijau Revitalisasi Pasar Induk Cibitung
24 Desember 2020
Dalam revitalisasi Pasar Induk Cibitung, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menjamin agar para pedagang tetap bisa berjualan di pasar yang baru.
Baca SelengkapnyaTekan Wabah Corona, Pemkab Bekasi Siapkan 4 Lokasi Karantina
3 April 2020
Pemkab Bekasi menyiapkan lokasi karantina untuk ODP dan PDP untuk menekan wabah Corona. Ada tren kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaDampak Wabah Corona, Bekasi Tunda Pilkades Serentak
23 Maret 2020
Pemkab Bekasi menunda pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak untuk menghindari potensi penyebaran virus Corona.
Baca SelengkapnyaPemkab Bekasi Konfirmasi 1 Pasien Suspect Corona Meninggal
22 Maret 2020
Pemkab Bekasi mencatat satu pasien suspect Corona meninggal pada Jumat lalu. .
Baca SelengkapnyaPemkab Bekasi Siapkan Kebijakan Pembatasan Kantong Plastik
14 Agustus 2019
Saat ini, pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyusun regulasi pembatasan kantong plastik di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaLakukan Pelanggaran Berat, Belasan ASN Bekasi Terancam Dipecat
16 Juni 2019
Belasan ASN tersebut berasal dari 13 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi.
Baca SelengkapnyaPemkab Bekasi Ajukan 370 Formasi untuk CPNS 2018
25 Agustus 2018
Pemkab Bekasi mengatakan jumlah formasi CPNS tersebut untuk menutupi kekurangan pegawai.
Baca SelengkapnyaMudik 2018, 200 Personel Dishub Bekasi Dikerahkan pada 9-23 Juni
29 Mei 2018
Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menyiagakan 200 personel setiap hari di koridor jalur mudik 2018 pada periode 9-23 Juni 2018.
Baca SelengkapnyaNatal dan Tahun Baru, Ada 50 Bus Mudik Gratis ke Tiga Kota Ini
12 Desember 2017
Pemerintah akan memberangkatkan 2.500 pemudik dari Jabodetabek ke tiga kota tujuan ini secara gratis pada libur Natal dan Tahun Baru 2018.
Baca SelengkapnyaMudik Libur Maulid Nabi 2017: Jumlah Mobil Keluar Jakarta Turun
2 Desember 2017
Kondisi kendaraan harus diperhatikan untuk memastikan kelancaran perjalanan mudik dan kembali ke Jakarta.
Baca Selengkapnya