TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan siswa SMA Negeri 3 Setiabudi ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saat ini berkas perkara sedang diteliti kelengkapannya oleh jaksa penuntut umum. Kami tinggal menunggu apakah bisa diteruskan atau masih ada yang perlu dilengkapi," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Aswin saat dihubungi Tempo pada Ahad, 20 Juli 2014. (Baca: Ini Pengganti Kepala Sekolah SMA 3)
Polisi telah menetapkan lima tersangka tindak penganiayaan dalam kegiatan pencinta alam Sabhawana. Kelima tersangka yang merupakan siswa kelas XI itu yakni AM, PM, KR, DW, dan PU. Mereka disangka telah memukul, menampar, dan meninju korban hingga dilarikan ke rumah sakit. Akibat perbuatan mereka, siswa kelas X, Arfiand Caesary Al Irhami dan Padian Prawiro Dirya, tewas saat di rumah sakit.
Arfiand mengalami lebam-lebam pada wajah, tangan, dan punggung; pendarahan pada usus; dan rembesan darah ke paru-paru. Sepulang dari kegiatan pencinta alam yang digelar di Tangkuban Perahu, Bandung, Jawa Barat, itu, Arfiand dibawa ke Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta. Sedangkan Padian dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Padian juga mengalami lebam-lebam dan gigitan ular berbisa pada tangannya.
Sampai saat ini, polisi telah memeriksa saksi tambahan, yakni alumnus yang diduga terlibat. Sejak pekan lalu, sudah enam alumnus yang diperiksa, tapi belum ditemukan indikasi keterlibatan dalam penganiayaan. "Masih ada kemungkinan adanya pemeriksaan saksi lainnya," katanya.
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Lainnya:
Keluarga Korban MH17 Dapat Fasilitas dari Ukraina
Pelayan Ini Makan Kecoa yang Ditemukan Pelanggan
Pilot Sakit, Penerbangan Jember-Surabaya Libur
Amankan KPU, Polri Cegah Massa dari Luar Jakarta