Jokowi Tarik Semua Kendaraan Dinas Pejabat DKI  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 10 Agustus 2014 06:27 WIB

Gubernur DKI Jakarta yang juga Presiden terpilih Joko Widodo (kedua kanan) turun dari kendaraan dinasnya disambut Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (kanan) di Balaikota, Jakarta, Senin 4 Agustus 2014. Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama kembali berdinas di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta di hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menarik semua kendaraan dinas yang dipakai pejabat DKI. "Semua kendaraan pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan akan kami tarik," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah saat dihubungi, Sabtu, 9 Agustus 2014.

Ia mengatakan kendaraan milik pejabat pegawai negeri sipil eselon IV sampai dengan eselon II mulai ditarik akhir bulan ini. Sehingga, kata dia, kebijakan dimulai per bulan depan. Menurut dia, kebijakan tersebut penting dilakukan karena dapat menghemat biaya.

"Adanya kebijakan ini perawatan kendaraan serta uang bensin tidak ada lagi," ucapnya. Sebagai gantinya, kata Saefullah, pegawai akan diberikan tunjangan transportasi. Tunjangan tersebut di luar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang selama ini diterima.

Saefullah mengaku sudah menandatangani peraturan dan telah membuat surat edaran ke seluruh pejabat DKI. "Peraturannya sudah ditandatangani Gubernur Joko Widodo dan saya sendiri," ujarnya.

Saefullah menyebut kebijakan tidak bersifat memaksa, terutama untuk pejabat eselon II. Mereka diberikan dua pilihan: menggunakan kendaraan atau mendapat uang tunjangan transport. "Kalau menerima tunjangan, maka mobil dinas yang digunakan selama ini ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi."

ERWAN HERMAWAN

Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Ketua Gerindra Jakarta Ancam Culik Ketua KPU
SBY Buka Suara Soal Pencopotan KSAD Budiman
Golkar Bisa di Luar Pemerintahan, Begini Caranya

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

2 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

5 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

9 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

12 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

22 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

22 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya