Gubernur DKI Jakarta yang juga Presiden terpilih Joko Widodo (kedua kanan) turun dari kendaraan dinasnya disambut Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (kanan) di Balaikota, Jakarta, Senin 4 Agustus 2014. Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama kembali berdinas di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta di hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menarik semua kendaraan dinas yang dipakai pejabat DKI. "Semua kendaraan pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan akan kami tarik," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah saat dihubungi, Sabtu, 9 Agustus 2014.
Ia mengatakan kendaraan milik pejabat pegawai negeri sipil eselon IV sampai dengan eselon II mulai ditarik akhir bulan ini. Sehingga, kata dia, kebijakan dimulai per bulan depan. Menurut dia, kebijakan tersebut penting dilakukan karena dapat menghemat biaya.
"Adanya kebijakan ini perawatan kendaraan serta uang bensin tidak ada lagi," ucapnya. Sebagai gantinya, kata Saefullah, pegawai akan diberikan tunjangan transportasi. Tunjangan tersebut di luar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang selama ini diterima.
Saefullah mengaku sudah menandatangani peraturan dan telah membuat surat edaran ke seluruh pejabat DKI. "Peraturannya sudah ditandatangani Gubernur Joko Widodo dan saya sendiri," ujarnya.
Saefullah menyebut kebijakan tidak bersifat memaksa, terutama untuk pejabat eselon II. Mereka diberikan dua pilihan: menggunakan kendaraan atau mendapat uang tunjangan transport. "Kalau menerima tunjangan, maka mobil dinas yang digunakan selama ini ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi."