Relawan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta mengibarkan sejumlah bendera partai saat menggelar aksi dukungan jelang sidang perdana gugatan Pilpres di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 6 Agustus 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kontrol Publik Indonesia Aswin mengatakan pendemo yang saat ini berada di depan gedung Mahkamah Konstitusi akan beralih ke gedung KPU. "Nanti setelah jam istirahat," katanya kepada wartawan di depan gedung MK, Senin, 11 Agustus 2014. (Baca: Massa Prabowo Picu Kemacetan di Sekitar Gedung MK)
Aswin menjelaskan tuntutan pendemo masih sama, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik harus dipidanakan. Menurut dia, KPU telah merusak barang bukti berupa kotak suara yang diajukan Prabowo. Ia menganggap hal ini sebagai pelanggaran Undang-Undang Dasar. "Dia membuka kotak suara sebelum diperintah Ketua MK," ujarnya. (Baca: Aksi Massa Pro-Prabowo Didukung Dana Operasional)
Aswin berujar, massa pro-Prabowo akan kembali berunjuk rasa hingga 21 Agustus 2014 mendatang. Jalur hukum pun tetap akan ditempuh selain sidang di MK. "Tergantung kondisi. Kalau MK adil, ya, enggak demo. Tapi masalahnya barang bukti kami sudah dirusak."
Sekitar 2.000 personel kepolisian dikerahkan dalam aksi demo kali ini. Berbagai persiapan telah dimatangkan bila massa bertindak anarkistis, seperti gas air mata dan anjing pelacak. Unjuk rasa ini menyebabkan kemacetan sekitar 2 kilometer, yakni mulai gedung Kementerian Perhubungan hingga Indosat.