Anggota Kepolisian menggiring tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) menuju rutan usai dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan seksual di Jakarta International School sudah memasuki babak baru. Lima petugas kebersihan yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani sidang pada Rabu ini. "Sudah ada agendanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, Senin, 25 Agustus 2014.
Waluyo mengatakan lima tersangka yang akan menjalani sidang itu adalah Agun Iskandar, Virziawan Amin, Afriska, Syahrial dan Zainal. Mereka diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap AK, 5 tahun, siswa Taman Kanak-kanak JIS. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan pada bulan lalu.
Dari berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan, mereka terancam jerat Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya terentang dari tiga sampai 15 tahun penjara.
Waluyo menyatakan peran kelimanya berbeda sehingga dakwaan pada para petugas kebersihan itu tak sama. "Nanti disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan," ujarnya. (Kasus JIS, Ibu Korban Yakin Tersangka Bertambah)
Untuk kasus yang sama, Kejaksaan saat ini masih memeriksa berkas dua guru JIS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Empat jaksa masih memeriksa. Kami masih punya waktu untuk memeriksa apakah lengkap atau harus dikembalikan ke penyidik," ujarnya.
Dua guru tersebut adalah Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong. Mereka diduga punya andil dalam kasus kekerasan seksual terhadap siswa berinisial DA, 6 tahun. (Masa Penahanan Dua Guru JIS Diperpanjang)