Anggota Kepolisian menggiring tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) menuju rutan usai dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jakarta DKI Jakarta meralat keterangan tentang sidang perkara kekerasan seksual yang menghadirkan lima petugas kebersihan Jakarta International School (JIS) sebagai terdakwa. "Satu terdakwa dijadwalkan menjalani sidang besok," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, Senin, 25 Agustus 2014.
Sebelumnya, Waluyo mengatakan lima terdakwa akan menjalani sidang pada Rabu ini. (Lima Petugas Kebersihan JIS Disidang Rabu Ini) Mereka adalah Agun Iskandar, Virziawan Amin, Afriska, Syahrial dan Zainal. Namun, ternyata sidang untuk Agun dijadwalkan 26 Agustus 2014. "Sedangkan yang lainnya hari Rabu," ujar Waluyo.
Menurut Waluyo, masing-masing terdakwa akan menjalani sidang secara terpisah. Jadi, tidak ada alasan khusus untuk menyidangkan Agun pada hari yang berbeda dengan keempat temannya. "Agenda sidang harus disesuaikan dengan jadwal yang dikeluarkan oleh pengadilan," ujar dia.
Kasus kekerasan seksual di JIS mencuat setelah dilaporkan oleh orang tua siswa Taman Kanak-kanak berinisial AK, 5 tahun. Polisi kemudian menetapkan enam petugas kebersihan sebagai tersangka. Satu di antaranya tewas diduga bunuh diri.
Belakangan, polisi menetapkan dua guru JIS sebagai tersangka. Berkas pemeriksaan keduanya saat ini masih diperiksa oleh Kejaksaan (Dua Guru JIS Jadi Tersangka)