Petugas Kebersihan JIS Didakwa 15 Tahun Penjara  

Reporter

Selasa, 26 Agustus 2014 19:46 WIB

Agun Iskandar alias Agun, tersangka kasus kekerasan seksual murid TK Jakarta International School (JIS) saat sidang perdanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (26/08). sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Agun Gunawan, didakwa Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam sidang tertutup yang digelar Selasa sore, 26 Agustus 2014, Agun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Foto Slide: Tersangka Pelecehan Seksual JIS Jalani Sidang Perdana)

Jaksa menganggap Agun secara bersama-sama melakukan pidana kekerasan seksual terhadap bocah di bawah umur. Agun bersama kelima kawannya dianggap bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap AK.

AK yang bersekolah di TK JIS mengaku mendapat kekerasan seksual secara berulang-ulang oleh petugas kebersihan di sekolahnya. (Baca: Kasus JIS: Polisi Enggan Ungkap Bukti ke Publik)

Kuasa hukum korban AK menyatakan dakwaan tersebut adil. "Kalau bisa malah kami inginnya mereka (para terdakwa) dituntut hukuman mati," ujar pengacara Andi Asrun kepada Tempo. (Baca: JIS Minta Polisi Tunjukkan Bukti Keterlibatan Guru)

Namun kuasa hukum terdakwa akan melayangkan nota keberatan pekan depan. "Kami keberatan dengan dakwaan tersebut, tidak ada bukti kuat," ujar kuasa hukum terdakwa, Mada R. Mardanus, Selasa, 26 Agustus 2014.

Ia menyatakan bukti visum yang diajukan sejak penyelidikan di kepolisian diragukan kebenarannya. Menurut penelusurannya, hasil visum korban AK, 6 tahun, negatif terjadi kekerasan seksual.

Pada sidang pekan depan, Mada berharap sidang digelar secara terbuka. "Agar publik tahun dan ini menjadi sorotan berbagai pihak," ujarnya. Ia khawatir dengan digelarnya sidang secara tertutup, terjadi penyesatan fakta-fakta persidangan.

Pihak kejaksaan enggan menanggapi dakwaan yang disampaikan pihaknya. "Ikuti saja di persidangan," ujar jaksa yang enggan menyebut namanya. Sidang lanjutan akan digelar Selasa, 2 September 2014.

Dari pengembangan polisi, empat tersangka lain ditetapkan, yakni Afriska, Syahrial, dan Zainal yang akan menjalani sidang dakwaan esok hari.

M. ANDI PERDANA

Terpopuler:

Polisi Panggil Pengurus Gerindra Soal Garuda Merah
Ini Saran Komnas HAM kepada Tim Advokasi Prabowo
Masuk Bursa Wali Kota Depok, Tifatul Direspons Negatif
Lusa, PTUN Akan Jatuhkan Vonis Gugatan Prabowo
Nazaruddin: Nova Riyanti Juga Istri Anas

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

39 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

42 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

44 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

45 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

47 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya