Petugas kepolisian menunjukkan mobil Lamborghini hijau yang diamankan di kantor Subdit Gakkum, Pancoran, Jakarta Selatan, 1 September 2014. Mobil Lamborghini Gallardo ini merupakan milik anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lulung Lunggana yang akrab disapa Haji Lulung. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abraham "Lulung" Lunggana mengaku telah menyerahkan semua dokumen kelengkapan mobil Lamborghini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurut Lulung, dokumen itu ia serahkan pada Ahad sore, 31 Agustus 2014. (Baca: Lulung Akan Diperiksa Soal Surat Lamborghini)
"Saya proaktif sebelum kepolisian memanggil saya. Saya sudah datang sendiri ke sana kemarin," ucap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP DKI Jakarta itu saat dihubungi, Senin, 1 September 2014.
Menurut Lulung, jika polisi ingin memanggil dirinya, harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri. "Saya ini anggota Dewan, maka minta izin dulu ke sana," katanya. Adapun hasil pemeriksaan terhadap keaslian dokumen, kata dia, akan keluar dua hari lagi.
Lulung menyebutkan mobil Lamborghini berwarna hijau yang digunakan ke acara pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin, 25 Agustus 2014, itu bukan miliknya. Mobil tersebut, kata Lulung, milik temannya. "Habis touring, saya bawa ke sana (DPRD). Lalu saya parkirkan," ucapnya.
Lulung mengakui pelat nomor mobil B-1285-SHP tak terdaftar di kepolisian. Sebab, pelat nomor tersebut hanya sementara. "Kalau beli mobil, kan, dikasih pelat nomor sama dealer. Kalau dicek di polisi pasti tidak ada karena yang terdaftar di sana pelat nomor dari BPKB atau STNK," ujarnya.