Parkir Liar, Mobil Diderek, Motor Cabut Pentil  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 8 September 2014 13:17 WIB

Pemilik mobil melakukan trsansaksi pembayaran tilang melalui ATM dalam sosialisasi dan simulasi pembayaran denda parkir liar di Tanah Abang, Jakarta, 1 September 2014. Dishub DKI mulai menerapakan pembayaran tilang parkir liar mobil sebesar Rp 500.000 melalui ATM. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta kembali menjalankan operasi cabut pentil dan derek untuk memberantas praktek parkir liar. Operasi digelar mulai hari ini, Senin, 8 September 2014. (Baca: Razia Parkir Liar Bikin Macet 2 Kilometer)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan operasi cabut pentil kembali digelar karena operasi derek tak berlaku bagi kendaraan roda dua. Menurut dia, saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur penderekan untuk sepeda motor. (Baca: Razia Parkir Liar, Pengendara: Ini Enggak Sopan)

Meski begitu, operasi cabut pentil tidak dikhususkan bagi kendaraan roda dua yang parkir liar, tapi juga untuk pengendara mobil. "Kami gunakan dua operasi sekaligus untuk menertibkan parkir liar," ucap Akbar di Balai Kota. Akbar mengakui operasi cabut pentil tak efektif, tapi sedikit-banyak memberikan efek jera. (Baca: Tekan Parkir Liar, Pengamat: Siapkan Parkir Resmi)

Namun pendapat Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benyamin Bukit justru berbeda dengan Akbar. Menurut dia, operasi cabut pentil dikhususkan bagi sepeda motor yang diparkir sembarangan. "Khusus untuk sepeda motor, kami akan menggunakan sistem cabut pentil ban seperti yang sudah pernah dipakai," katanya.

Ia mengimbau para pengendara untuk mematuhi aturan dan tidak parkir sembarangan. "Kami mengharapkan pengguna sepeda motor tertib dengan memarkirkan kendaraannya di lahan parkir. Kalau tidak, akan kami cabut pentilnya," ucapnya. (Baca juga: Cara Bayar Denda Parkir Liar ke Bank DKI)

Mulai hari ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan penarikan retribusi daerah atas kendaraan yang parkir sembarangan. Pemilik yang kendaraannya terjaring dalam operasi derek akan dikenai retribusi senilai Rp 500 ribu per hari. Penentuan jumlah retribusi didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

ERWAN HERMAWAN

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | ISIS | BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Megawati: Saya Bisa Ngamuk Lho!
Tim Transisi Akui Ada Anggota Gadungan
Jokowi: Saya Jangan Diisolasi dari Rakyat
Kalla: Wajar SBY Kritik Tim Transisi

Berita terkait

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

14 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

20 hari lalu

Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

Wisatawan dari berbagai daerah tampak mulai menjejali kawasan pusat Kota Yogyakarta pada H+2 Lebaran atau Jumat 12 April 2024.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

32 hari lalu

Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

Car free night yang biasanya dilakukan setiap hardi kawasan Malioboro akan ditiadakan sementara menyambut libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

DPRD akan Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

5 Januari 2024

DPRD akan Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

Seorang petugas Dishub DKI terbawa di kap mobil dari Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga Menteng.

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

4 Januari 2024

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

Petugas Dishub DKI Jakarta di atas kap sebuah mobil yang sedang melaju kencang di jalan belakangan jadi sorotan. Apa sebetulnya kewenangan Dishub?

Baca Selengkapnya

Viral Video Petugas Dishub DKI Naik ke Kap Mesin Mobil, Begini Kronologinya

4 Januari 2024

Viral Video Petugas Dishub DKI Naik ke Kap Mesin Mobil, Begini Kronologinya

Peristiwa berawal saat petugas Dishub DKI memantau parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mesin Mobil, Ini Kata Kadishub DKI

4 Januari 2024

Viral Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mesin Mobil, Ini Kata Kadishub DKI

Anggota Dishub DKI yang terbawa di kap mesin mobil itu sedang melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Setiabudi.

Baca Selengkapnya