Banyak Warga Belum Tahu Aturan Parkir Liar

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 8 September 2014 16:19 WIB

Sebuah mobil bersiap diderek petugas karena terparkir di pinggir jalan di kawasan Thamrin, Jakarta, 8 September 2014. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian besar pemilik mobil yang terjaring razia parkir liar tidak mengetahui adanya aturan tentang denda Rp 500 ribu yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin, 8 September 2014. Ungkapan itu, antara lain, disampaikan Wandi Supriadi, sopir truk kontainer, yang terjaring razia karena memarkirkan truk di bahu Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara.

"Saya kaget, ada apa kok ramai-ramai. Ternyata truk saya mau diderek," kata pria 51 tahun itu saat ditemui di Jalan Akses Marunda, Senin, 8 September 2014.

Doni, 30 tahun, juga sopir truk, menyampaikan hal yang sama. Dia terpaksa memarkir truk di bahu jalan karena tidak boleh masuk ke pool. "Lah, mau parkir di mana lagi, kan, enggak boleh masuk ke pool," kata Doni.

Wandi dan Doni hanya bisa pasrah saat truk mereka diderek oleh petugas Dinas Perhubungan. Untuk mengeluarkan truk itu, mereka harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu. "Saya belum tahu gimana prosesnya. Nantilah diuruskan, saya enggak ngerti," ujar Wandi.

Aditia Hendrawan, sopir yang terjaring razia di Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, menilai operasi penertiban yang digelar Dinas Perhubungan sangat dilakukan secara sembarangan. "Harusnya enggak langsung diderek, dong, ada pemberitahuan dahulu," katanya.

Aditia mengaku tak tahu soal pemberlakuan sanksi tegas kepada para pengendara yang parkir di sembarang tempat. "Makanya saya bingung, kok, pagi ini sepi, biasanya ramai pada parkir di jalan," ujarnya (Lihat: Tekan Parkir Liar, Pengamat: Siapkan Parkir Resmi)

Awalnya ia menolak untuk membayar denda Rp 500 ribu dan sempat kebingungan bagaimana prosedur pengambilan mobilnya. "Saya harus bicara dulu dengan pihak Dishub. Saya enggak mau bayar gitu saja. Kalau peraturannya jelas, baru saya bayar," ujar Aditia saat diberi tahu Tempo cara penebusan mobil.

Sebelumnya Kepala Bagian Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan sosialisasi tentang operasi penertiban itu sudah disampaikan sejak sepekan terakhir. "Biasanya yang protes itu dari luar Jakarta Pusat dan pengunjung. Ini terus kami evaluasi sampai menimbulkan efek jera bagi para pelanggar," katanya. (Lihat: Mulai Hari ini, Parkir Liar Didenda Rp 500 Ribu)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menyatakan penerapan retribusi daerah bagi kendaraan yang parkir sembarangan secara resmi berlaku mulai hari ini, Senin, 8 September 2014. Operasi penertiban dilakukan melalui kerja sama Dinas Perhubungan dengan Garnisun dan kepolisian.

"Untuk penertiban tahap awal, kami mulai di lima titik yang kerap dijadikan lahan parkir liar," kata Akbar. Kendaraan yang terjaring razia langsung diderek dan dibawa ke pool Dinas Perhubungan. Pemilik kendaraan diharuskan membayar denda Rp 500 ribu jika ingin mengeluarkan kendaraan mereka. Denda itu akan berlipat Rp 500 ribu per hari jika pemilik tidak segera mengurusnya.

DEWI SUCI RAHAYU | PUTRI ADITYOWATI | LINDA HAIRANI

Berita Terpopuler:
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
Jack The Ripper Ternyata Tukang Cukur Polandia
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Pengusaha Ini Menang Lelang Cium Elizabeth Hurley






Advertising
Advertising

Berita terkait

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

11 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

17 hari lalu

Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

Wisatawan dari berbagai daerah tampak mulai menjejali kawasan pusat Kota Yogyakarta pada H+2 Lebaran atau Jumat 12 April 2024.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

19 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

28 hari lalu

Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

Car free night yang biasanya dilakukan setiap hardi kawasan Malioboro akan ditiadakan sementara menyambut libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

55 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

DPRD akan Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

5 Januari 2024

DPRD akan Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

Seorang petugas Dishub DKI terbawa di kap mobil dari Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga Menteng.

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

4 Januari 2024

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

Petugas Dishub DKI Jakarta di atas kap sebuah mobil yang sedang melaju kencang di jalan belakangan jadi sorotan. Apa sebetulnya kewenangan Dishub?

Baca Selengkapnya

Viral Video Petugas Dishub DKI Naik ke Kap Mesin Mobil, Begini Kronologinya

4 Januari 2024

Viral Video Petugas Dishub DKI Naik ke Kap Mesin Mobil, Begini Kronologinya

Peristiwa berawal saat petugas Dishub DKI memantau parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mesin Mobil, Ini Kata Kadishub DKI

4 Januari 2024

Viral Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mesin Mobil, Ini Kata Kadishub DKI

Anggota Dishub DKI yang terbawa di kap mesin mobil itu sedang melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Setiabudi.

Baca Selengkapnya