TEMPO.CO, Bekasi - Polisi telah menetapkan Supangat, 45 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Lelaki yang menjadi guru mengaji itu diduga telah mencabuli dua muridnya. "Hasil pemeriksaan selama 10 jam, dia ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, Selasa, 9 September 2014.
Menurut Siswo, ada dua korban yang saat ini menjalani visum, yaitu KCA, 7 tahun, dan VRL, 10 tahun. Pencabulan itu dilakukan saat tersangka mengajari korban di kediamannya, Jalan Profesor Mohammad Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. "Pelaku memasukkan tangan ke dalam rok, dan memegang kemaluan korban," kata Siswo.
Perbuatan itu dilakukan selama beberapa menit kemudian korban diberi uang Rp 2.000. "Itu juga pernah dilakukan kepada korban lain di kamar mandi," kata Siswo. (Lihat: Dituduh Cabuli Murid, Guru Ngaji Diperiksa Polisi)
Menurut Siswo, korban rata-rata sudah mengaji lebih dari setahun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Nomor 32 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang pencabulan di bawah umur. "Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," kata Siwo.
ADI WARSONO
Berita Terpopuler:
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
PKS Blunder Usung Pilkada Tak Langsung
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf
Demi Prabowo, PKS Setuju Pilkada Lewat DPRD
Berita terkait
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?
10 hari lalu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021
40 hari lalu
Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan
Baca SelengkapnyaKiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
47 hari lalu
M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor
1 Maret 2024
Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.
Baca SelengkapnyaGuru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang
29 Februari 2024
Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.
Baca SelengkapnyaFakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban
29 Februari 2024
Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu
Baca SelengkapnyaDokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius
29 Februari 2024
Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.
Baca SelengkapnyaGuru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP
23 Februari 2024
EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.
Baca SelengkapnyaBuron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan
23 Februari 2024
Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi
9 Februari 2024
Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca Selengkapnya