Udar Pristono (kanan) usai jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 17 September 2014. Udar resmi ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi proyek bus transjakarta dan BKTB "berkarat" pada 2013 senilai Rp 1,5 triliun. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menilai penahanan Udar Pristono, bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, oleh Kejaksaan Agung murni urusan penegak hukum. Jokowi menolak menanggapi persoalan yang membelit anak buahnya itu.
"Itu (penangkapan Pristono) diserahkan ke wilayah hukum. Itu sudah wilayah hukum," kata Jokowi di Balai Kota DKI, Kamis, 18 September 2014. (Baca: Kata Udar Soal Bus Transjakarta yang Meledak)
Udar tersandung masalah korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Jokowi menilai pengadaan bus Trasjakarta senilai Rp 1,5 triliun itu tidak sesuai dengan prosedur. Jokowi mengumpamakan pengadaan bus Transjakarta tersebut seperti pembelian sabun colek. "Bentuknya sama, sabun colek, tetapi kualitas dari sabun itu tidak sesuai dengan yang ditetapkan."
Jokowi menilai sistem pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 sudah baik karena melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertugas mengawal proses pengadaan. Namun, menurut Jokowi, sistem saja tidak cukup. Orang yang baik juga diperlukan. "Jadi pengadaan barang seperti pembelian bus ini tergantung dari orang-orang yang melakukannya," ujarnya. (Baca: Udar Pristono Sebut Kekayaan dari Warisan)
Meski pengadaan bus Transjakarta bermasalah, Jokowi tak kapok. Jokowi akan tetap menambah jumlah armada bus Transjakarta. "Jakarta butuh transportasi massal. Yang paling cepet, ya beli bus. Langsung 3 ribu bus karena koridor banyak. Dan mekanisme lelang itu ada di Dinas (Perhubungan)," ucapnya. (Baca: Pengacara Udar: Jaksa Tak Tahu Kerugian Negara)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan pernyataan senada dengan Jokowi. Ahok menyerahkan sepenuhnya kasus yang membelit Udar kepada penegak hukum. Ihwal omongan Udar yang menyatakan Jokowi terlibat, Ahok mengatakan, "Bisa aja (Udar berbicara seperti itu), tapi nanti buktikan di pengadilan saja. Itu kan proses hukum, tunggu di pengadilan saja." (Baca juga: Eks Kadishub DKI Udar Ditahan di Rutan Salemba)