Ditahan, Satpol PP Cabul Belum Dijenguk Keluarga  

Reporter

Rabu, 24 September 2014 15:15 WIB

Ilustrasi pelecehan. huffingtonpost.co.uk

TEMPO.CO, Bekasi - Tersangka pelaku pelecehan seksual, Zakaria Ahmad Alfaliah atau ZAA, 38 tahun, sejak ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota pada Selasa, 23 September 2014 belum dijenguk oleh keluarganya.

"Belum boleh dijenguk karena masih pengembangan," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo pada Tempo, Rabu, 24 September 2014. Ia mengatakan pihaknya masih akan memanggil tiga saksi dari teman tugasnya. Sebab, pada saat dinas mereka berjumlah empat orang. Ketiganya adalah Abdi Purnomo, Puji, dan Muhammad Haris.

Secara pribadi, ujar Siswo, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Karena itu, anggota Satpol PP Kota Bekasi itu mengaku sangat menyesal. Ia berdalih perbuatannya itu baru dilakukan sekali. "Bahkan, tersangka melalui saya meminta maaf kepada keluarga korban," kata Siswo. (Baca: Diduga Ada Korban Lain Satpol PP Cabul di Bekasi)

Kini tersangka yang sudah beristri dan mempunyai dua anak tersebut mendekam bersama sepuluh tahanan kriminal umum lainnya. Selama di dalam tahanan, tersangka hanya bisa meratapi nasibnya karena melakukan tindak pidana tersebut.

ZAA sudah berstatus sebagai pegawai negeri sipil sejak tahun 2002. Ia ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan menjabat sebagai komandan regu enam. Dia bertugas menjaga aset daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Selain itu, ZAA juga sering melakukan patroli rutin untuk menegakkan Peraturan Daerah Ketertiban Keindahan dan Kebersihan (K3), terutama kalau piket. Namun, pada Senin dinihari kemarin, tersangka membawa OPR, 14 tahun, dan kekasihnya SAR, 16 tahun, dari Jalan I Gusti Ngurah Rai dengan tuduhan melakukan perbuatan asusila.

Mereka lalu dibawa ke dalam area Kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Usai diinterogasi, keduanya diminta membuka pakaian dan berhubungan badan. Lantaran ORP sedang datang bulan, permintaan itu ditolak. Akhirnya, hanya SAR yang menuruti dengan membuka baju.

Karena diancam, keduanya lalu bersedia melayani nafsu bejat pelaku hingga 15 menit sampai klimaks. Setelah puas, korban diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing di wilayah Kranji, Bekasi Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

ADI WARSONO




Berita Terpopuler
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Ayah Ade Sara Sempat Tak Kenali Jenazah Anaknya
Pengamat: Kasus IM2 Ancam Industri Jasa Internet

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

38 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

41 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

43 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

44 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya