Satpol PP Cabul di Bekasi Dibebastugaskan  

Reporter

Kamis, 25 September 2014 04:10 WIB

Ilustrasi pemerkosaan/pelecehan. (pustakadigital)

TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan segera menonaktifkan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Zakaria Ahmad Alfaliah, 38 tahun. "Akan segera dibebastugaskan," kata Rahmat, Rabu, 24 September 2014. (Baca: Diduga Ada Korban Lain Satpol PP Cabul di Bekasi)

Menurut dia, Zakaria merupakan pegawai biasa, tak memiliki jabatan struktural. Karena itu, pemecatan Zakaria bukanlah wewenang Pemerintah Kota Bekasi. Pemkot akan segera memberikan rekomendasi pada Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara. "Status PNS itu wewenang BKN," ujarnya. (Baca: Satpol PP Cabul di Bekasi Ditahan)

Pascakasus pencabulan yang dilakukan Zakaria, pihaknya berjanji akan bertandang ke kediaman korban untuk meminta maaf. Sebab, akibat ulah anak buahnya, nama baik pemerintah juga terkena imbasnya. Pihaknya juga berjanji mendampingi pemulihan kondisi psikologis kedua korban. "Korban masih di bawah umur," tuturnya. (Baca: Pelecehan Seksual di Kantor Pemda Bekasi)

Zakaria sudah berstatus pegawai negeri sipil sejak 2002. Ia ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan menjabat Komandan Regu Enam. Dia bertugas menjaga aset daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Selain itu, Zakaria sering melakukan patroli rutin untuk menegakkan peraturan daerah tentang ketertiban, keindahan, dan kebersihan (K3)--dilakukan saat piket. Namun, pada Senin dinihari kemarin, tersangka membawa OPR, 14 tahun, dan kekasihnya SAR, 16 tahun, dari Jalan I Gusti Ngurah Rai karena dituduh melakukan perbuatan asusila.

Mereka lalu dibawa ke dalam area kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Setelah diinterogasi, keduanya diminta membuka pakaian dan berhubungan badan. Namun, lantaran ORP sedang datang bulan, permintaan itu ditolak. Akhirnya, hanya SAR yang menuruti permintaan Zakaria. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

ADI WARSONO

Berita Terpopuler
SPG Cantik Suzuki Sedot Rp 1 Miliar di IIMS 2014
Apa Keunggulan Industri Otomotif RI dari Thailand?
Kisah SPG IIMS, Rayuan Gombal dan Pelukan Nakal
New Fiesta dan Ecosport, Andalan Ford di IIMS 2014
Mau Jadi SPG Cantik Suzuki? Begini Syaratnya

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

41 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

44 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

46 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

47 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

49 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

6 Maret 2024

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya