Sidang JIS, Dokter Bantah Korban Alami PMS
Editor
Maria Rita Hasugian
Senin, 29 September 2014 15:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) mengungkapkan fakta mengejutkan. Saksi, dokter spesialis anak di Klinik SOS Medika Cipete yang memeriksa bocah usia 6 tahun, menyatakan dirinya tak pernah memberi keterangan bahwa korban mengalami penyakit menular seksual (PMS).
Dokter Narain Punjabi, dokter spesialis anak itu, mengaku tidak pernah menyampaikan kepada ibu korban bahwa anaknya menderita PMS. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa Virgiawan dan Agun Iskandar, Patra M. Zen. "Saksi dengan tegas menyampaikan di depan majelis tidak pernah memberitahu si ibu anaknya mengidap penyakit menular seksual," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 September 2014.
Ditambah lagi, kata Patra, hasil pemeriksaan medis dari dokter Narain disampaikannya kepada ayah korban. "Bukan kepada ibu korban," kata dia. (Baca: Ibu Korban Diintimidasi Kepala Keamanan JIS)
Dalam konferensi pers yang sempat digelar oleh ibu korban, yaitu TH, dia menyampaikan anaknya menderita PMS. "Artinya pada waktu konferensi pers itu, si ibu nambah-nambahin dan waktu itu masyarakat percaya," kata Patra. Namun hari ini, keterangan ibu korban tersebut bertolak belakang dengan keterangan dokter yang memeriksa korban.
Selain itu, Patra mengatakan, dalam persidangan pun dokter Narain menyatakan orang tua korban tak pernah memeriksakan kembali korban ke dokter. Padahal, bisa jadi ada kesalahan diagnosa terhadap si korban.
"Karena terkait antibodi terhadap herpes bisa saja palsu. Saksi menerangkan bahwa bisa saja antibodi terhadap herpes itu timbul karena si anak menderita cacar air," kata dia. Untuk diketahui, antibodi yang keluar saat anak menderita herpes atau cacar air adalah sama yaitu HSV-2 IgM. Karenanya dokter menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan. (Baca: Ibu Korban JIS Pelopor Pengungkapan Kekerasan Seksual Anak)
Saat akan dikonfirmasikan, dokter Narain tak bersedia berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan bahwa di persidangan dia sudah menyampaikan hasil pemeriksaan medis terhadap AK pada tanggal 26 Maret 2014. "Iya, saya sampaikan hasil pemeriksaan," kata dia.
Dengan keterangan saksi tersebut, Patra mengatakan hal tersebut sebenarnya menunjukkan tak ada kejadian pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa. "Biar nanti majelis hakim yang menilainya," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, secara terpisah, kuasa hukum ibu korban, Andi Asrun, mengatakan akan terlebih dahulu melihat perkembangan ke depannya. "Saksinya masih banyak kan, bukan cuma itu saja," kata dia. (Baca: Diduga Ada Geng Pedofil di JIS)
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus pelecehan seksual JIS. Sebelumnya, sidang dengan lima terdakwa ini dilakukan secara terpisah-pisah. Namun, berdasarkan keputusan pada sidang pemeriksaan saksi pekan lalu, kelima terdakwa dengan saksi yang sama akan menjalani sidang bersama. Para terdakwa tersebut adalah Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Syahrial, Zainal Abidin, dan Afrischa Setyani.
Mereka didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP terkait dengan pelecehan seksual terhadap siswa TK JIS, AK, 6 tahun. Para petugas kebersihan di JIS itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
NINIS CHAIRUNNISA
Baca juga:
Pemain Arsenal Harus Nambah Latihan Sepak Pojok
Hajat Sasih di Kampung Naga
Pensiun Menteri, Tifatul Tetap Akan Urus Internet
50 Geoglif Ditemukan di Kazakhstan