Banyak Digugat, Ahok Sewa Pengacara  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 1 Oktober 2014 05:56 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok beraktifitas di ruang kerjanya, Gedung Pemprov DKI Jakarta, Jakarta, 21 November 2012. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Biro Hukum akan mengajukan pengadaan jasa bantuan hukum pengacara untuk Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah. Jasa pengacara ini dibutuhkan guna menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Provinsi DKI. "Kami sedang siapkan cara pengajuannya," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa, 30 September 2014.

Ahok menuturkan pengajuan jasa bantuan hukum itu disebabkan oleh banyaknya kasus gugatan hukum yang dihadapi pemerintahannya. Sebagai contoh, kata dia, penertiban permukiman kumuh dan lapak pedagang kaki lima yang selalu berakhir dengan gugatan yang ditujukan kepada Pemprov DKI. Padahal lokasi yang ditertibkan justru merupakan daerah yang dilarang untuk ditinggali atau dijadikan lokasi berdagang.

Menurut Ahok, langkah ini diambil karena Biro Hukum DKI tak cukup kuat menghadapi kasus hukum yang tengah ditangani. Pegawai eselon juga hanya berjumlah 17 orang. Dengan adanya pengacara, ujar dia, penyelesaian kasus bisa lebih fokus lantaran konsentrasi tak terbagi dengan urusan administrasi di kantor. "Nantinya, DKI akan banyak menggugat orang."

Untuk menjalankan kebijakan itu, Ahok sudah berdiskusi dengan perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia. Pembahasannya meliputi tarif pembayaran tim pengacara yang akan dibayar berdasarkan paket kasus yang ditangani. Sebab, tarif pengacara biasanya dihitung per jam, sedangkan mereka harus mendampingi Pemprov hingga kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap.

Direktur E-Procurement Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tatang Rustandar Wiraatmaja mengatakan rencana Pemprov DKI tak berbenturan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bahkan, dalam beberapa kasus yang bersifat insidental, Pemprov bisa melakukan penunjukan langsung pengacara yang diinginkan. "Bisa, pengadaan jasa pengacara sangat mungkin dilakukan," tutur Tatang saat dihubungi.

Tatang berujar, Pemprov juga tak membutuhkan dasar hukum lain sebelum mendaftarkan pengadaan jasa. Meski begitu, ia menyarankan Pemprov membahas tarif jasanya secara menyeluruh. "Masalah billing rate-nya harus dibahas lebih mendalam," kata Tatang.

LINDA HAIRANI

Berita lain:
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK

SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia

Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah

Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya