Bupati Belitung Timur, Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok, berpose pada sesi pemotretan untuk Tokoh yang Mengubah Indonesia 2006 Majalah Tempo di Jakarta, 19 Desember 2006. dok. TEMPO/ Hendra Suhara
TEMPO.CO,Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mewajibkan anak buahnya melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi mulai 2015. Menurut dia, laporan tersebut bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ahok menuturkan permintaan tersebut akan diperkuat melalui peraturan gubernur. Alasannya, perintah membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara tercantum pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terlaksana dalam pemerintahannya.
Menurut Ahok, kewajiban melaporkan harta kekayaan mulai diterapkan pada pegawai negeri sipil eselon II, III, dan IV yang akan dilantik pada Desember mendatang. Pegawai yang menolak melaporkan harta kekayaannya akan dicopot atau tidak jadi diberi jabatan baru. (Baca:Ahok Pede Kasus Bank DKI Tak Ganggu Kinerja)
Ahok mengatakan asas pembuktian terbalik atas kepemilikan harta berlaku bagi semua pegawai di level struktural. Semua pegawai pemerintah DKI, termasuk dia sendiri, dianggap memiliki kekayaan yang tak jelas asalnya sampai bisa membuktikan asal kekayaan tersebut. Para pegawai juga harus melaporkan pajak yang mereka bayar setiap tahun. "Kami semua harus melapor, wajib," kata Ahok.