TEMPO.CO, Jakarta - Muhamad Arsad alias MA, pemuda berusia 23 tahun, ditahan karena menghina Presiden Joko Widodo lewat akun jejaring sosial Facebook miliknya. Imen--panggilan Muhammad Arsad--ditangkap anggota Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di rumah kontrakannya di Gang Jum, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis pagi, 23 Oktober 2014. (Baca: Pelapor Diimbau Berdamai dengan Penghina Jokowi)
Ibu Imen, Mursidah, 49 tahun, mengatakan anaknya ditangkap sekitar pukul 07.00. Saat itu Imen baru saja pulang setelah mengantarkan dua adiknya ke sekolah. "Saya suruh anterin adiknya sekolah, terus dia tidur," kata Mursidah saat ditemui di rumah kontrakannya, Rabu, 29 Oktober 2014. (Baca: Ibu Tersangka Penghinaan Mau Cium Kaki Jokowi)
Saat Imen tengah tidur, ada empat orang berbadan tegap datang. "Saya enggak tahu itu polisi. Kakak saya sempat ngomong gini, 'Om-om cakep-cakep banget, pada mau ke mana?'," ujarnya. Namun Mursidah terkejut saat salah satu polisi berbaju bebas itu mengeluarkan surat penangkapan. (Baca: Penghina Jokowi di Facebook Unggah Gambar Cabul)
"Saya lagi masak sayur asem, kaget. Orang itu bilang, 'Imen mana Imen?'," kata Mursidah menirukan perkataan polisi itu. Karena takut, Mursidah menjawab anaknya itu tidak ada di rumah. Namun polisi itu langsung membentak, "Tadi saya lihat dia (Imen) ke sini, habis nganter (adiknya) ke sekolah. Dia pake sweater putih, kan. Kalau (Imen) tidak mau keluar, biar kami yang masuk." (Baca: Pengacara Penghina Jokowi Pertanyakan Penangkapan)
Mursidah pun langsung membangunkan Imen. Kepada Mursidah, polisi menunjukkan surat penangkapan. "Saya disuruh tanda tangan, tapi kan saya enggak bisa baca-tulis, gimana mau tanda tangan," ujarnya. Kepada Imen, polisi itu memperlihatkan beberapa gambar pada telepon selulernya. "Saya enggak ngerti, pokoknya ngomong, 'Perbuatan kamu melanggar hukum dan pencemaran nama baik'," kata Mursidah. (Baca: Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan)
Kemudian, saat Imen hendak dibawa, Mursidah mengamuk dan membuang barang-barang di rumahnya. Dia pun sempat lari ke tepi Kali Cipinang yang berjarak lima meter dari depan rumah kontrakannya. "Saya mau bunuh diri. saya mau loncat ke kali. Terus bapak polisi itu bilang, 'Ibu tenang, saya mau ngelindungin anak ibu'," ujarnya. Imen lalu dibawa masuk ke dalam mobil polisi. (Baca: Tak Mau MA Dipenjara, Keluarga Minta Bertemu Jokowi)
Imen dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman untuk Imen mencapai 10 tahun penjara. (Baca juga: IPW Minta Polisi Tuntaskan Kasus Obor Rakyat)
AFRILIA SURYANIS
Topik terhangat:
Penghinaan Presiden | Susi Pudjiastuti | Kabinet Jokowi | Pengganti Ahok
Berita terpopuler lainnya:
@TrioMacan2000 Pernah Memeras Bos Minyak
Ahok: Soal Sampah, Orang Jakarta Tak Beriman
Susi Berkeras, Pilot Memelas
Berita terkait
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
1 jam lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
2 jam lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
5 jam lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
5 jam lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
6 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
6 jam lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
6 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024
9 jam lalu
Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
11 jam lalu
Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.
Baca SelengkapnyaJokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh
17 jam lalu
Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.
Baca Selengkapnya