Muhammad Arsyad, pelaku penghinaan terhadap Presiden Jokowi, tiba di rumahnya di Ciracas, Jakarta, 3 November 2014. Arsyad (24 tahun) dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan penangguhan penahanan. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Arsad belum memiliki pekerjaan tetap setelah lima hari lalu dilepaskan dari ruang tahanan Mabes Polri. Pemuda 24 tahun yang menjadi tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Joko Widodo itu lebih banyak menjalani keseharian di rumah (baca: Penghina Jokowi Dibebaskan dari Tahanan).
"Kemarin baru pulang setelah magrib. Pagi ke Mabes, setelah itu ke salah satu televisi swasta di Pulogadung," kata Mursidah, 48 tahun, ibunda Arsad, saat ditemui di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur, 7 November 2014.
Ketika Tempo berkunjung ke rumahnya sekitar pukul 08.00, Arsad masih tertidur pulas di kasur yang digelar di lantai. Tangannya memeluk guling dengan erat.
Menurut Mursidah, putranya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Karena kewajiban itulah Arsad memilih untuk berdiam di rumah. "Mau kerja juga tanggung," kata Mursidah.
Arsad ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh menghina Joko Widodo pada 23 Oktober lalu. Pemuda itu memasang foto cabul di akun Facebook-nya. Dengan teknik montase, dia mengganti wajah pemeran adegan cabul itu dengan foto Joko Widodo dan Megawati (baca: Penghina Jokowi di Facebook Unggah Gambar Cabul).
Setelah mendekam selama sepuluh hari di ruang tahanan, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Mursidah.