Menteri Tjahjo Sarankan Ahok Minta Dilantik DPRD  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 9 November 2014 03:37 WIB

Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tjahjo Kumolo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah meminta Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengirimkan surat kepada DPRD guna meminta dirinya dilantik sebagai gubernur.

Sebagai dasarnya, kata Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri telah lebih dahulu berkirim surat ke DPRD terkait dengan mekanisme pergantian kepala daerah yang berhalangan tetap. "Jadi tak perlu memilikirkan pemilihan wakil gubernur, sekarang lantik saja dulu gubernur," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat, 7 November 2014. (Baca: NU Dukung Ahok Jadi Gubernur DKI)

Tjahjo melanjutkan, pemerintah menghargai usulan dari fraksi-fraksi di DPRD ihwal pengangkatan Ahok sebagai gubernur. Fraksi Gerindra dan sejumlah partai koalisi Prabowo menginginkan Ahok tetap jadi wakil gubernur. Sedangkan fraksi PDIP berpendapat Ahok tetap jadi gubernur, namun posisi wakil gubernur diisi oleh kader partai banteng itu. (Baca: Saat Ahok Latihan Jadi Gubernur)

Ahok saat ini bukan representasi partai lagi. Ahok sudah menyatakan keluar dari Gerindra-partai yang mengusungnya sebagai wakil gubernur DKI, karena tak sepaham tentang UU Pilkada. Lantaran dahulu Ahok menjadi 'perwakilan' Gerindra, maka PDIP merasa berhak mencalonkan wakil gubernur. (Baca: Ahok: Sekarang Pena Lebih Tajam daripada Pedang)

Untuk menengahi kisruh ini, Tjahjo melanjutkan, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah agar ada kejelasan ihwal peralihan kepemimpinan ini. "Maunya Pak Ahok apa? DPRD apa? Partai politik apa?" ujar Tjahjo. (Baca: Ahok Kukuh Pilih Wakil Gubernur Nonpartai)

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang pengangkatannya menggunakan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah, maka pergantiannya juga mengacu pada aturan tersebut. Jika mengacu pada UU 32 tahun 2004, Ahok otomatis diangkat sebagai gubernur. (Baca juga: PDIP Ingatkan Ahok Jangan Sombong)

TIKA PRIMANDARI

Topik terhangat:
Pemerasan | Kisruh DPR | Susi Pudjiastuti | Lulung Dipecat | Kabinet Jokowi

Berita terpopuler lainnya:
Nurul Arifin: Muntah Lihat Menteri Jokowi Blusukan
Jadi Presiden, SBY: Tidur Tak Tenang, Makan Kepikiran

Setelah Lulung Dipecat, Penggantinya Dukung Ahok

Susi: Media Bikin Kehidupan Saya Porak-poranda

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

4 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

23 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya