Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tjahjo Kumolo. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah meminta Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengirimkan surat kepada DPRD guna meminta dirinya dilantik sebagai gubernur.
Sebagai dasarnya, kata Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri telah lebih dahulu berkirim surat ke DPRD terkait dengan mekanisme pergantian kepala daerah yang berhalangan tetap. "Jadi tak perlu memilikirkan pemilihan wakil gubernur, sekarang lantik saja dulu gubernur," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat, 7 November 2014. (Baca: NU Dukung Ahok Jadi Gubernur DKI)
Tjahjo melanjutkan, pemerintah menghargai usulan dari fraksi-fraksi di DPRD ihwal pengangkatan Ahok sebagai gubernur. Fraksi Gerindra dan sejumlah partai koalisi Prabowo menginginkan Ahok tetap jadi wakil gubernur. Sedangkan fraksi PDIP berpendapat Ahok tetap jadi gubernur, namun posisi wakil gubernur diisi oleh kader partai banteng itu. (Baca: Saat Ahok Latihan Jadi Gubernur)
Ahok saat ini bukan representasi partai lagi. Ahok sudah menyatakan keluar dari Gerindra-partai yang mengusungnya sebagai wakil gubernur DKI, karena tak sepaham tentang UU Pilkada. Lantaran dahulu Ahok menjadi 'perwakilan' Gerindra, maka PDIP merasa berhak mencalonkan wakil gubernur. (Baca: Ahok: Sekarang Pena Lebih Tajam daripada Pedang)
Untuk menengahi kisruh ini, Tjahjo melanjutkan, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah agar ada kejelasan ihwal peralihan kepemimpinan ini. "Maunya Pak Ahok apa? DPRD apa? Partai politik apa?" ujar Tjahjo. (Baca: Ahok Kukuh Pilih Wakil Gubernur Nonpartai)
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang pengangkatannya menggunakan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah, maka pergantiannya juga mengacu pada aturan tersebut. Jika mengacu pada UU 32 tahun 2004, Ahok otomatis diangkat sebagai gubernur. (Baca juga: PDIP Ingatkan Ahok Jangan Sombong)