Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok beraktifitas di ruang kerjanya, Gedung Pemprov DKI Jakarta, Jakarta, 21 November 2012. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, rumah susun sederhana sewa (rusunawa) hanya boleh ditempati oleh warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta. Karena itu, mereka yang tidak memiliki KTP DKI dipersilakan pulang kampung. "Kalau orang luar Jakarta, kami enggak mau kasih," kata Ahok di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin, 17 November 2014.
Dua hari lalu, pemerintah merelokasi 106 kepala keluarga yang tinggal di bantaran Waduk Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur. Warga setempat yang memiliki KTP atau surat tanda perpindahan penduduk Jakarta mendapatkan unit di Rusunawa Jatinegara Kaum. Dalam relokasi tersebut, petugas Kecamatan Pulogadung menolak memindahkan beberapa warga yang memiliki KTP luar Jakarta.
Dalam relokasi warga bantaran Waduk Ria Rio pertama pada 2013, pemerintah kecolongan. Saat itu sebenarnya hanya 150 kepala keluarga yang terdaftar untuk mendapatkan unit Rusunawa Tipar Cakung dan Pinus Elok. Namun, ketika warga direlokasi, ada 600 kepala keluarga yang pindah ke rusunawa tersebut. Belajar dari pengalaman itu, pihak kecamatan kini memverifikasi identitas setiap warga yang direlokasi. (baca juga: Tak Semua Warga Ria Rio Bisa Masuk Rusunawa)