TEMPO.CO,Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Ciracas Komisaris Situ Martono mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku pembacokan anggota Tentara Nasional Indonesia dari Kesatuan Yon Zikon 13 Srengseng Sawah, Prajurit Kepala Wahyu Adi.
"Sudah kami amankan beserta barang bukti yang digunakan saat kejadian," kata Situ saat dihubungi Tempo, Ahad, 23 November 2014. Kedua pembacok itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Cimanggis dan Cipayung.
Dua pelaku berinisial ABD dan RS dibekuk petugas tanpa perlawanan. Polisi menyita satu unit sepeda motor dan sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban. Tapi, ada satu celurit lain milik ABD yang belum diketahui keberadaannya karena dibuang. "Kami mungkin tak akan mencari celurit yang hilang itu lagi karena celurit itu hanya digunakan untuk menakut-nakuti," katanya.
Dia mengatakan kedua pelaku itu langsung mengakui perbuatan mereka. Adapun salah satu pelaku, yakni RS, masih berusia di bawah 18 tahun. Sedangkan ABD berusia 19 tahun. Karena itu, penyelidikan dan pengadilan terhadap mereka akan dilakukan secara terpisah. "Yang berusia di bawah 18 tahun akan dibebankan kepada peradilan anak," katanya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Kepolisian masih mengumpulkan bahan-bahan yang terkait dengan insiden tersebut untuk diproses langsung ke tahap selanjutnya.