Ribuan buruh berunjuk rasa dengan memblokir perempatan Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten, 20 November 2014. Mereka menuntut kenaikan upah minimun Kota Tangerang serta menolak kenaikan harga BBM. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya merevisi besaran Upah Mininum Kabupaten 2015 dari Rp 2,710 juta menjadi Rp 2,730 juta. Angka ini sama dengan UMK Kota Tangerang. "Agar terjadi keseimbangan," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen kepada Tempo, Rabu, 26 November 2014.
Zaki mengatakan perubahan UMK tersebut sudah final dan tidak bisa diutak-atik lagi. "Angka ini sudah mempertimbangkan kenaikan bahan bakar minyak dan Kebutuhan Hidup Layak," kata dia. UMK 2015 sudah diserahkan ke Gubernur Banten untuk disahkan. Zaki berharap, semua pihak bisa menerima keputusan ini dengan bijaksana.
Asosiasi Pengusaha Kabupaten Tangerang menyetujui angka baru tersebut. "Angka itu masih proposional," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang Djuanda Usman.
Djuanda menuturkan, sejak rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang tidak menemukan kesepakatan, Apindo telah menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. (Baca juga: Buruh Bekasi Padati Jakarta, Jalanan Macet)
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.