TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan menggunakan mobil rental sebagai kendaraan dinas pejabat. Alasannya, menyewa kendaraan lebih hemat anggaran ketimbang membeli sendiri mobil untuk operasional. (Baca: Tarik Mobil Dinas, DKI Hemat Rp 250 Miliar)
"Kami putuskan tidak lagi membeli mobil dinas. Jadi, kami ingin semua mobil dinas itu disewa dari perusahaan yang menang tender," katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 27 November 2014. Menurut Ahok, menyewa kendaraan tidak menanggung biaya perawatan atau kerusakan. (Baca: Ahok Beri Syarat Penyerahan Pasar Benhil ke Wika)
Apabila ingin memakai kendaraan pribadi atau ingin menggunakan angkutan umum, ujar Ahok melanjutkan, pejabat yang bersangkutan akan mendapat kompensasi. Bentuknya uang transportasi yang nilainya disesuaikan dengan pangkat dan golongan. "Kalau, misalkan, sewa mobil harganya Rp 9,5 juta, kami akan kasih uang sebesar itu kepada mereka."
Tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melelang sejumlah mobil dinas. Mobil yang dilelang tidak diganti dengan yang baru. Setelah itu, Pemprov tidak melakukan pengadaan mobil dinas lagi. (Baca: Ahok Ancam Copot Walai Kota yang Tak Tanggap Banjir)
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Perubahan Status Aset DKI Jakarta Reza Pahlevi menuturkan sekitar 300 mobil dinas pejabat eselon II, III, dan IV tengah diproses untuk dilelang. Proses itu dikerjakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang 1 Jakarta untuk penilaian harga.
Reza mengatakan aturan lelang berlangsung transparan. Sebagai jaminan transparansi, pegawai negeri tidak diperkenankan ikut. "Mereka yang lihat berapa harganya. Setelah itu, baru proses lelang. Yang lelang pun bukan kami, tetapi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta juga akan memberlakukan kebijakan memperluas pembatasan sepeda motor di jalan-jalan protokol Ibu Kota. Rencananya, kebijakan itu diuji coba di sepanjang Jalan M.H. Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014.
Bagi pengendara sepeda motor yang memiliki tujuan sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bunderan HI, akan diangkut menggunakan bus tingkat tanpa dipungut biaya.
Pemprov, tutur Ahok, saat ini telah memiliki lima bus tambahan yang siap dioperasikan untuk mengangkut pengendara sepeda motor. "Lima bus baru itu sudah siap dan sekarang masih terparkir di Mampang," katanya.
Menurut Ahok, bus tingkat tersebut akan dioperasikan selama 24 jam karena aturan pembatasan jalur bagi pengendara sepeda motor berlaku nonstop.
GANGSAR PARIKESIT
Berita Terkait
Ahok Minta ICW Awasi Harta Pejabatnya
Ahok Akan Jadikan DKI Provinsi Percontohan
Ahok: 2015, SPBU Jakarta Bebas BBM Bersubsidi
Pelajar Jakarta Keberatan Pakai Baju Betawi
Ini Kata Jokowi Soal Penggunaan Baju Adat Betawi
Berita terkait
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang
20 jam lalu
Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaCerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta
23 jam lalu
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.
Baca Selengkapnya4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
4 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
5 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
7 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
9 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca Selengkapnya63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
23 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
39 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
39 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca Selengkapnya81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok
53 hari lalu
Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.
Baca Selengkapnya