Nelayan mengupas kulit kerang hijua bersama-sama di kawasan kampung nelayan Cilincing, Jakarta,TEMPO/Fransiskus
TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang bersama TNI Angkatan Laut dan Polri menertibkan bagan milik nelayan yang tumbuh menjamur di sepanjang Pantai Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 3.700 bagan ditutup dan dibersihkan.
"Ribuan bagan itu mengotori laut dan melanggar sejumlah perda," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Slamet Budi saat ditemui di lokasi, Selasa, 9 Desember 2014.
Budi menjelaskan bagan-bagan tersebut merupakan tempat pengembangbiakan kerang hijau yang dikelola nelayan lokal Dadap maupun dari Jakarta. Menurut Budi, kualitas kerang hijau di laut Dadap patut dipertanyakan karena tingkat pencemaran di perairan tersebut sangat tinggi.
"Mengandung air limbah berbahaya, tingkat mercurinya tinggi," kata Budi. Bahkan, ia menambahkan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tangerang sudah tidak merekomendasikan kerang hijau dari Dadap.
Keberadaan bagan juga dinilai mengotori dan menganggu arus lalu lintas laut. "Makanya harus dibersihkan."
Ribuan bagan itu juga melanggar sejumlah peraturan daerah (perda). Antara lain, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Perikanan, Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban, serta Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
11 hari lalu
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.