TEMPO.CO, Bekasi - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mencatat sedikitnya lima perusahaan di wilayah setempat mulai mengurangi karyawannya. Soalnya, kenaikan upah minimum sebesar Rp 2,9 juta dinilai memberatkan pengusaha.
"Agar perusahaan tidak terbebani dengan gaji karyawan," kata Purnomo, Jumat, 12 Desember 2014. Ia mengatakan perusahaan akan mengurangi 100-300 karyawan. Adapun perusahaan tersebut mayoritas bergerak di bidang industri makanan ringan. (Baca: Kawal Demo Buruh, Polda Kerahkan 16.670 Personel)
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi perusahaan lain yang akan mengurangi jumlah karyawannya. Perusahaan juga akan mengganti karyawan dengan mesin. "Seperti pabrik minyak, lebih baik menggunakan mesin," kata Purnomo.
Dia mengatakan mayoritas perusahaan tak dapat mematuhi ketentuan kenaikan upah itu, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang garmen. Sejumlah perusahaan memilih menjalin kesepakatan dengan para pekerjanya. "Karyawan menerima gaji di bawah UMK, tidak ada yang protes," katanya. (Baca: Ahok: Demo Buruh Bisa Jadi Obyek Wisata)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan tak akan merevisi besaran upah minimum yang ditetapkan. "Kalau Pemerintah Kota Bekasi disuruh batalin nanti kepastian hukumnya bagaimana?" kata Rahmat kepada Tempo.
Karena itu, Rahmat mempersilakan jika Apindo Bekasi menempuh jalur hukum seperti mengajukan gugatan perdata terhadap putusan UMK tersebut. Selain itu, pihaknya mempersilakan Apindo berargumentasi di tingkat provinsi. (Baca: Harga BBM Naik, Seribu Buruh Depok Bergerak ke DKI)
ADI WARSONO
Baca juga:
Hamdan Belum Putuskan Daftar Calon Hakim MK
Mulai 16 Desember, Busyro Tak Lagi di KPK
Baterai Kapal Nazi Jerman Ternyata Cepat Soak
Mengapa KPK Kukuh Tolak RUU KUHP?
Berita terkait
UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat
19 Januari 2024
UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKetahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan
5 Desember 2023
Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.
Baca SelengkapnyaDosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas
4 Desember 2023
Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo
1 Desember 2023
Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta
Baca SelengkapnyaUMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali
30 November 2023
UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.
Baca SelengkapnyaBuruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai
30 November 2023
Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.
Baca SelengkapnyaMohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta
28 November 2023
Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.
Baca SelengkapnyaPlt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi
29 Juli 2023
PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.
Baca SelengkapnyaCabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti
29 Juli 2023
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat
12 Desember 2022
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.
Baca Selengkapnya