TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara Mustafa Kemal mengatakan dugaan praktek pungutan liar yang dilakukan sejumlah sekolah dilakukan dengan cara memberikan pelicin untuk pemindahan siswa. "Ada transaksi berupa uang antara orang tua siswa dan oknum guru," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 12 Desember 2014.
Mustafa mengatakan masih menelusuri kebenaran laporan orang tua siswa tersebut. Penindakan berupa sanksi sudah disiapkan jika guru yang bersangkutan terbukti melakukan pungli terhadap orang tua siswa. "Saya belum bisa berikan identitas sekolah dan oknum gurunya. Masih kami selidiki saat ini," tuturnya. (Baca: Empat Sekolah di Jakarta Utara Diduga Pungli)
Kemal mengatakan telah menindaklanjuti laporan warga terkait dengan pungutan liar di sekolah secepat mungkin. "Begitu terbukti, kami akan langsung sampaikan ke publik," ujarnya. (Baca: Lasro Ancam Petugas Pengutip Uang Siswa Baru)
Mustafa berjanji bertindak tegas jika ada guru yang terbukti melakukan pungli. Sanksi tegas sudah disiapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Bisa dipecat, tunjangannya bisa dipotong, atau dimutasi," katanya. (Baca: Ahok Ancam Guru Pelaku Pungutan Liar)
Sebelumnya, sejumlah sekolah di Jakarta Utara diduga melakukan pungutan liar terhadap siswa. Mustafa menuturkan telah memeriksa sejumlah guru yang diduga terlibat. "Kalau terbukti memeras dan melakukan sistemik, guru yang bersangkutan bisa dipecat," ujarnya di SMAN 13 Jakarta Utara, Kamis, 11 November 2014. (Baca juga: Banyak Pungutan, Siswa Laporkan Kepala Sekolah)