Sejumlah pengendara sepeda motor yang mogok akibat nekat melintasi banjir setinggi lutut orang dewasa di Jalan Abdulah Syafei, Kampung Melayu, Jakarta, 20 November 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tak melarang munculnya parkir liar sebagai imbas pembatasan sepeda motor di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, sampai Jalan Medan Merdeka Barat. (Baca: Pembatasan Sepeda Motor di HI Diterapkan 24 Jam)
"Enggak apa-apa (parkir liar) asal jangan memakan badan jalan atau menutup trotoar," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 16 Desember 2014. "Kalau gara-gara parkir orang yang jalan kaki harus turun ke jalan raya, itu kami tindak." (Baca: Motor Dilarang Lewat HI, Ini Jalur Alternatifnya)
Mulai hari ini, 17 Desember 2014, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan pembatasan sepeda motor dari Bunderan HI sampai Medan Merdeka Barat dan sebaliknya. Sebagai gantinya, disediakan 10 bus tingkat gratis untuk mengangkut warga. Disiapkan pula sebelas titik parkir di sepanjang jalan ini. (Baca: Ahok Larang Motor, Pengojek di Kantor Puan Panik)
Meski tidak melarang parkir liar, Ahok mengisyaratkan pemerintah untuk menyeragamkan tarif parkir. "Kayak di Waduk Melati itu, kan, parkir cuma Rp 5 ribu seharian," ujarnya. "Ke depan pakai sistem elektronik, untuk motor mungkin tidak pakai sistem per jam lagi." Menurut Ahok, penertiban parkir juga akan semakin digencarkan. (Baca: Broadcast Larangan Sepeda Motor di HI Benar tapi Salah)
Ahok mengaku penertiban parkir yang memakan badan jalan atau trotoar belum efektif. "Gara-gara mobil dereknya masih kurang, anggarannya belum turun." Karena itulah, ujar Ahok, selama ini penertiban parkir liar dilakukan dengan cara-cara, seperti cabut pentil dan penyitaan helm. "Itu kreativitas orang di lapangan, supaya yang parkir sembarangan jera." (Baca juga: Larangan Sepeda Motor, 11 Gedung Parkir Disiapkan)