Larang Motor, Ahok Harusnya Bikin Pengecualian

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Rabu, 17 Desember 2014 10:46 WIB

Pengendara sepeda motor di kawasan TB.Simatupang, Jakarta, Rabu (3/2). Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia mengatakan, selama sarana transportasi belum baik kami tidak merekomendasikan pembatasan pengguna sepeda motor. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), M. Kardial, mengatakan seharusnya pemerintah membuat pengecualian bagi sepeda motor yang dilarang melintas di sejumlah jalan protokol Ibu Kota. (Baca: Ahok Larang Motor, Lalin Pejompongan Tak Bergerak)

"Mestinya bisa dikecualikan bagi sepeda motor yang dipakai sebagai jasa pengiriman," kata Kardial di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2014. Menurut dia, sepeda motor para kurir bisa dibedakan dengan cara memberikan tanda di boks atau menggunakan stiker Asperindo. (Baca: Motor Dilarang, Tunggu Bus Tingkat Setengah Jam)

Mulai hari ini, Rabu, 17 Desember 2014, Pemerintah DKI Jakarta melarang sepeda motor melintas di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan M.H. Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Aturan tersebut diuji coba selama sebulan ke depan dan berlaku sepanjang hari. (Baca: Motor Masih Bisa Lewat Medan Merdeka Barat)

Sekretaris Jenderal Asperindo Amir Syamsuddin berujar aturan pembatasan sepeda motor berpotensi merugikan sektor jasa pengiriman logistik. Amir memperkirakan kerugian sektor usaha ini mencapai Rp 190 triliun. "Ini dapat mengganggu perekonomian," kata Amir. (Baca: Gara-gara Ahok, Pengusaha Rugi Rp 190 Triliun)

Amir menjelaskan, sebanyak 152 atau 80 persen dari 190 perusahaan jasa pengiriman logistik yang beroperasi di Jakarta, menggunakan kurir sepeda motor. Perusahaan yang menggunakan kurir sepeda motor itu mempekerjakan 15 ribu orang. (Baca: Motor Dilarang Lewat HI, Ini Jalur Alternatifnya)

Amir menambahkan, dampak lain dari pembatasan sepeda motor di jalan protokol ini adalah potensi keterlambatan pengiriman dokumen. Paket surat yang semestinya bisa dikirim dalam tempo satu hari, bisa menjadi 3-4 hari. "Distribusi dokumen ke kantor-kantor menjadi lebih lambat," ujarnya. (Baca juga: Broadcast Larangan Sepeda Motor di HI Benar tapi Salah)

SAID HELABY

Topik terhangat:
Longsor Banjarnegara | Teror Australia | Pembatasan Motor | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Ahok Umrahkan Marbot, Ini Reaksi FPI
Beda Gaya Jokowi dan SBY di Sebatik
Ahok: Kalau Tak Dilarang, Saya Bisa Hafal Al-Quran
Jokowi Panjat Menara Intai Perbatasan di Sebatik

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

37 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

56 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya