TEMPO.CO, Jakarta - Lima terdakwa kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2014.
Juru bicara Serikat Pekerja JIS, Rully Iskandar, meminta kelima terdakwa, yakni Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial, Zainal Abidin, dan Afrisca Setyani, dibebaskan dari tuntuan jaksa. "Di dalam persidangan, tidak ada bukti kuat yang mengatakan kelima terdakwa melakukan kejahatan seksual," katanya kepada Tempo di PN Jaksel, Senin, 22 Desember 2014. (Baca: Guru JIS Membela Diri)
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum, Ade Rohimah, menuturkan kelima terdakwa diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP soal Pencabulan. Kelima terdakwa dituntut penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan. (Baca: 5 Terdakwa JIS Cabut Keterangan Kejahatan Seksual)
Rully berujar, dalam 19 kali sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli, tidak ada yang membuktikan bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual. Bahkan salah satu saksi ahli menuturkan, jika korban mengalamin kejahatan seksual sebanyak 13 kali--seperti dalam tuntutan, korban bisa mati. (Baca: Investigator Asing Tak Yakin Ada Sodomi di JIS)
Untuk itu, dia meminta kepada hakim agar memberikan vonis yang adil kepada kelima terdakwa. "Mereka berlima harus bebas," ujar Rully. (Baca juga: Kenapa Kesaksian Bocah Korban JIS Tak Kuat?)
HUSSEIN ABRI YUSUF
Topik terhangat:
KSAL Baru | Lumpur Lapindo | Perayaan Natal | Susi Pudjiastuti | Kasus Munir
Berita terpopuler lainnya:
'Kalau Lapindo Salah, Kamu Pikir Jokowi Mau'
10 Penemuan Ilmiah Paling Menghebohkan 2014
Faisal Basri: Premium Lebih Mahal dari Pertamax
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
39 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
42 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
43 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
45 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
47 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
58 hari lalu
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya