Pengunjung berfoto di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 1 Januari 2015. Libur tahun baru, Monas ramai dikunjungi warga karena menjadi alternatif liburan murah di Jakarta. TEMPO/Frannoto
TEMPO.CO, Jakarta - Pesta tahun baru yang digelar Pemerintah DKI Jakarta telah usai. Perhelatan malam pergantian tahun di sejumlah titik di Jakarta itu menyisakan puluhan ton sampah. (Baca: TMII Sambut TahunBaru dengan Pesta Budaya Rakyat)
Menurut Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saptastri Edinigtyas Kusumadewi, ada sekitar 85 ton sampah yang terkumpul dari sisa perayaan pada Kamis dinihari, 1 Januari 2015. "Sebanyak 35 ton sampah berasal dari lokasi Jakarta Night Festival bundaran Hotel Indonesia sampai Monas," kata Tyas, panggilan Saptastri, saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Januari 2015. (Baca: Lewat SMS, PestaTahunBaru Diharamkan)
Menurut Tyas, sebanyak 50 ton sampah sisanya berasal dari titik-titik keramaian di beberapa wilayah kota administrasi lainnya. "Titik-titik keramaian seperti di Taman Mini Indonesia Indah-Jakarta Timur, Ancol (Jakarta Utara), Taman Fatahillah-Kota Tua (Jakarta Barat), Taman Margasatwa Ragunan (Jakarta Selatan) dan beberapa titik keramaian lainnya," ujar Tyas.
Total sampah yang terkumpul lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yaitu 150 ton sampah di lokasi Jakarta Night Festival dan sebanyak 430 ton di wilayah kota administrasi lain. Tyas menilai pengurangan berat sampah yang terkumpul tahun ini berkat adanya imbauan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kerap meminta warga untuk tak membuang sampah sembarangan sepanjang acara JNF berlangsung.
Selain itu Dinas Kebersihan pun menurunkan 25 petugas di kawasan JNF untuk mengimbau buang sampah pada tempatnya di sepanjang Jalan Thamrin hingga Monas. Para petugas ini, menurut Tyas tak ragu untuk menegur dan mengingatkan warga yang terlihat akan membuang sampah sekenanya.
"Saat itu setiap petugas keliling membawa papan pengumuman. Mereka mengingatkan warga soal adanya ketentuan denda sebesar Rp 500 ribu bagi individu yang membuang sampah sembarangan," kata Tyas. Ketentuan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 Ayat (1) huruf b tentang Pengelolaan Sampah.
Terpopuler: Deretan Diskon Imlek dari Hokben, Abuba Steak, Burger King hingga Wingstop; Walhi Bicara soal Rencana Food Estate Baru di Sumsel, NTT dan Papua
11 Februari 2024
Terpopuler: Deretan Diskon Imlek dari Hokben, Abuba Steak, Burger King hingga Wingstop; Walhi Bicara soal Rencana Food Estate Baru di Sumsel, NTT dan Papua
sejumlah restoran menawarkan promo atau diskon berupa potongan harga atau diskon pada hari Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Sabtu