TEMPO.CO, Jakarta - Edison Situmorang, ayah balita 4,5 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual seorang polisi, menuturkan peristiwa itu dialami anaknya pada Kamis, 18 September 2014, di Ciracas, Jakarta Timur.
Polisi bernama Candra Hermawana telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap balita itu. Candra saat ini ditahan di Kepolisian Resor Jakarta Timur. (Baca: Dugaan Sodomi, Ibu Korban Punya Data Kuat Guru JIS)
Edison menceritakan, peristiwa itu bermula pada Sabtu, 20 September 2014, saat anaknya tiba-tiba tak mau masuk ke rumah sepulang dari sekolah. Anaknya takut masuk ke rumah dan hanya ingin diantar ke rumah bibinya. "Akhirnya, saya antar ke rumah bibinya di Pengantin Ali, Jakarta Timur," ujar Edison kepada Tempo, Selasa, 6 Januari 2015.
Saat menginap di rumah bibinya yang berprofesi sebagai perawat, korban mengeluh menahan sakit jika sedang buang air kecil. Menurut Edison, bibi korban langsung memeriksa dan menemukan nanah di sekitar alat kelamin korban. "Anak saya semula tak mau cerita karena takut diancam oleh pelaku," tuturnya. (Baca: Komnas Anak Desak Kasus JIS Segera Direkonstruksi)
Mengetahui laporan dan pemeriksaan awal, bibi korban lantas membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, pada Ahad dan Senin, 21-22 September 2014. Hasil visum, kata Edison, menunjukkan indikasi terjadi kekerasan seksual pada balitanya. "Ada indikasi juga bila kekerasan dilakukan lebih dari sekali."
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Bila persidangan menguatkan perbuatan pelaku, anggota polisi itu terancam dihentikan dengan tidak hormat," kata Kepala Subbagian Humas Polres Jakarta Timur Sri Bhayakari .
RAYMUNDUS RIKANG
Baca juga:
Admin @TrioMacan2000 Edy Syahputra Segera Disidang
Upah Buruh Bulu Mata Palsu Dibawah UMP
Produk-produk Pembuka Pameran CES 2015
Manchester United dan Juventus Berebut Sneijder