Spanduk tuntutan dibentangkan saat ratusan tukang ojek melakukan aksi unjuk rasa menolak Perda larangan motor melintasi jalan MH Thamrin-Merdeka Barat , di Bunderan HI, Jakarta, 22 Desember 2014. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemerintah Provinsi DKI sedang mengkaji perluasan zona larangan sepeda motor di semua ruas jalan protokol. Ia berujar, larangan ini bertujuan memindahkan pengendara sepeda motor ke moda transportasi umum.
Ahok menjelaskan bahwa rencana perluasan zona larangan di Jalan Jenderal Sudirman akan diubah hingga ke kawasan Terminal Blok M. Alasannya, moda transportasi Transjakarta di ruas tersebut sudah memadai. Selain itu, ia berujar, jumlah unit bus gratis mencukupi untuk memfasilitasi para pengendara sepeda motor.
Ahok mengatakan ruas tersebut juga memiliki jalur alternatif. Pengendara sepeda motor bisa melalui jalur tersebut untuk sampai ke tempat tujuan. Ia tak mengkhawatirkan gelombang protes yang dilontarkan para pengendara sepeda motor. Menurut dia, mereka akan selalu mencari jalur alternatif. "Sepeda motor itu kendaraan paling nyaman. Mereka tak akan semudah itu meninggalkan sepeda motor," kata Ahok.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan penerapan larangan tersebut dilakukan setelah uji coba di Jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat dievaluasi pada 17 Januari 2015. Setelah itu, Dinas Perhubungan akan mendata gedung-gedung di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang mampu menampung penambahan sepeda motor di lahan parkirnya.
Menurut Benjamin, upaya persiapan juga dibarengi dengan pembuatan peraturan gubernur sebagai dasar hukum penerapannya. Selama masa uji coba, Pemerintah Provinsi DKI menggunakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. "Kami harus mendata dulu gedung yang siap," katanya di Balai Kota.