TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menangkap seorang kuli panggul yang kedapatan menyimpan 35,6 kilogram ganja. Ganja tersebut dibungkus dalam kardus rokok dan disembunyikan dalam lemari di tempat kosnya di Kramatjati, Jakarta Timur. "Inisialnya MU alias BG," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sumirat di Cawang, Jumat, 16 Januari 2015.
Menurut Sumirat, penangkapan MU terjadi 1 Januari 2015. Ganja tersebut dibagi dalam dua paket yang berisi 16 dan 21 bungkus. Motif MU menyimpan ganja itu untuk membalas budi pada bandar yang berinisial SU. Dia merasa berutang pada SU karena pernah menanggung biaya pengobatan istrinya di rumah sakit. Sehingga, saat SU meminta MU menyimpan ganja di kosnya, tersangka menerima pekerjaan itu. "SU kini menjadi buron BNN," ujarnya.
BNN awalnya mendapat informasi tentang pengiriman ganja dari Aceh. Setelah ditelusuri, ganja tersebut berada di tangan MU. Tersangka mengaku tak mengkonsumsi ganja tersebut. "Keluarganya juga tak tahu bila tersangka menyimpan ganja di lemari," kata Sumirat.
Sumirat menuturkan MU diancam dengan Pasal 112, Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang bakal diterima MU ialah penjara seumur hidup. (Baca juga: Kisah Rani, Kurir Narkoba Jelang Hukuman Mati.)
RAYMUNDUS RIKANG
Berita lain:
Sodorkan BG, Kompolnas 'Disalahkan' Menteri Yuddy
KPK: Jokowi, Tak Ada Jalan Lantik Budi Gunawan
Kata Presiden Jokowi, Menteri Susi Sadis
Berita terkait
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
1 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaLarangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini
6 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024
Baca SelengkapnyaChandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino
9 hari lalu
Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDitangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu
10 hari lalu
Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.
Baca SelengkapnyaChandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika
10 hari lalu
Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.
Baca SelengkapnyaSelebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel
10 hari lalu
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.
Baca SelengkapnyaSebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap
10 hari lalu
Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja
10 hari lalu
Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.
Baca SelengkapnyaOperator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun
12 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaJerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024
32 hari lalu
Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.
Baca Selengkapnya